Mediakompasnews.com – Sumenep – Polsek Prenduan Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tepatnya di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan Dusun Pesisir Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, pada tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 Wib.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan kejadian berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Inisial F (33) warga Dusun Pesisir Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek setempat.
Petugas langsung melakukan penyelidikan secara inten, mendapat informasi dan A1 bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu petugas langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan terhadap F di Dusun Pesisir Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan petugas ditemukan beberapa barang bukti diantaranya : 1 (satu) pocket kantong plastik Narkotika jenis sabu berat kotor 0,69 gram, serta celana panjang warna cream milik tersangka yang digunakan untuk menyimpan Narkotika jenis sabu dan setelah ditunjukkan F mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Prenduan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya tersangka dikenakan UU Narkotika golongan l jenis sabu dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkas Widi.
Hairul