Mediakompasnews.com – Sumatera Utara – Batu Bara, terkait penyertaan modal Kepada Pt. Pembangunan Batra Berjaya, Pemerintah Kabupaten Batu Bara Melalui Pt. Pembangunan Batra Berjaya
akan bekerja secara profesional dalam pengelolaan anggaran tersebut, yang
pada prinsipnya mempunyai harapan yang sama, dengan Fraksi perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara, Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Batu Bara. Selasa,09/05/2023.
Dapat menjadi momentum pengoptimalan fungsi Birokrasi dalam menjalankan tugas nya, terutama dalam pelayanan publik.
Jawaban atas pandangan umum Fraksi Nurani Karya Bangsa (Nkb) adalah
Sebagai Berikut, pemerintah Kabupaten Batu Bara akan menyurati dan berkoordinasi dengan biro hukum, dan kementerian, terkait tentang Perda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang, Pembentukan Peerangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam upaya melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap Anak, akan melakukan Sosialisasi disetiap tingkatan hingga ke desa.
Jawaban Atas Pandangan Umum
Fraksi Partai Pdi Perjuangan, adalah
sebagai berikut, disampaikan kepada Fraksi Partai Pdip atas saran dan masukan yang diberikan kepada pemerintah Kabupaten Batu Bara,
dalam penyusunan ketiga Ranperda ini dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Ranperda tersebut.
selanjutnya, awaban atas pandangan umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
dapat dijelaskan sebagai berikut,
berlakunya berakhir pada tahun 2022.
realisasi penyertaan modal kepada Pt. Pembangunan Batra Berjaya yang masa
Pembangunan Batra Berjaya tetapi erubahan Perda dilakukan untuk penambahan Modal kepada Pt. Pembangunan Batra Berjaya, bukan untuk penambahan penyertaan modal kepada Pt. Terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang penambahan penyertaan pemerintah kabupaten diketahui arah dan penggunaannya.
Kepada Pt. Pembangunan Batra Berjaya dapat dilihat pada bisnis plan nya sehingga modal yang fiberikan
Penggunaan modal yang diberikan pemerintah Kabupaten Batu Bara,
Dinas Sosial Pppa akan mengakomodir hal-hal yang disarankan oleh Fraksi Gerindra khususnya hal-hal yang sangat Krusial, dan strategis dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Juga akan memperhatikan saran dan masukan dari Fraksi Partai Gerindra,
demikian juga dalam pembentukan Ranperda perubahan keempat atas peraturan daerah Nomor 7 Tahu 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Batu Bara,
Jawaban atas pandangan umum
Fraksi Partai Nasional Demokrat
(NASDEM) Adalah sebagai berikut, terimaKasih disampaikan kepada Fraksi Partai Nasdem atas saran dan masukan dan respon positif dalam penyusunan ketiga Ranperda yang diberikan.
Jawaban atas pandangan mum
Fraksi Demokrat adalah sebagai berikut,
Saran dan pandangan yang diberikan. Terkait saran Partai Demokrat dalam proses pembentukan dan perubahan Ranperda akan memperhatikan aspek
Hukum, mekanisme penyusunan materi, muatan perdanya agar sinkronisasi dengan peraturan perundang-Undangan yang lebih tinggi, dan peraturan daerah yang ada.
TerimaKasih disampaikan kepada Fraksi Partai Demokrat atas Bupati Batu Bara Nomor 48 Tahun 2023. Perempuan dan anak sesuai peraturan memberikan pelayanan bagi korban kekerasan yaitu P2tp2a dan saat ini telah dibentuk Uptd perlindungan terkait peraturan daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang penyelenggaran Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan terdapat beberapa Pasal yang akan dicabut yaitu Bab V Pasal 7 tentang kelembagaan.
Yang selanjutnya, jawaban atas pandangan umum Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan adalah
sebagai berikut, pemerintah Kabupaten Batu Bara akan melaukan pengawasan dalam pelaksanaan penyertaan modal untuk Pt. Pembangunan Batra Berjaya agar, lebih baik lagi serta bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dinas Sosial Pppa mengucapkan terimaKasih kepada Fraksi Ppp atas dukngan terhadap Ranperda penyelenggaan perlindungan Anak
yang akan menjawab permasalahan Anak serta upaya dalam pencegahan tindak kekekrasan terhadap kak-hak anak di Kabupaten Batu Bara.
Jawaban atas pandangan umum
Fraksi Partai Bulan Bintang, sebagai
berikut, pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui dinas Sosial Pppa akan melengkapi data tentang hak-hak Anak yang terabaikan selama ini beserta solusi yang telah dilakukan dalam upaya perlindungan hak-hak Anak tersebut pada pembahasan Ranperda penyelenggaraan perlindungan Anak.
Jawaban atas pandangan Umum
Fraksi Partai Amanat Nasional (Pan)
Adalah sebagai berikut,
TerimaKasih disampaikan Kepada Fraksi Partai Pan atas saran dan pandangan yang diberikan. (Albs70)