MediaKompasnews.com -Jakarta -Sidang ke 3 (tiga) praperadilan atas perkara investasi robot trading Net89 yang melibatkan 4 (empat) orang tersangka berinisial ESI, DI, FI dan AR digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Herry Yap.SH.CCL, dari HRY & Partners beserta Timnya menggelar konferensi pers usai acara persidangan pada Senin (11/09/2023).
Di depan awak media, Herry Yap.SH.CCL selaku kuasa hukum tersangka mengatakan, di persidangan yang ke 3 (tiga) termohon menghadiri persidangan untuk menguji legalitas dari pihak pemohon.
“Hari ini lanjutan dari sidang praperadilan kami yang ketiga yang dalam arti sidang pertama dan sidang kedua tidak hadir dari pihak termohon, namun hari ini termohon hadir. jadi hari ini dalam persidangannya adalah menguji legalitas dari pihak termohon dan besok hari Selasa itu adalah jawaban dari pihak termohon mengenai tuntutan praperadilan kami di dalam persidangan,” ujarnya.
Selain itu, kata Herry, sesuai undang undang praperadilan, dari hasil sidang tersebut akan diputus dengan cepat dalam jangka waktu 7 hari kerja.
“Karena ini praperadilan, sesuai dengan undang-undang memang akan diputus cepat yaitu 7 hari ini, dari senin, selasa, rabu, kamis, dan jumat. Itu sudah keputusan ya, tentang hal persidangan ini,”ungkap Herry.
Menurut Herry, yang seharusnya, pihak termohon dalam menanyai legalitas itu pada waktu sidang pertama dan kedua. Namun bagi Herry hal tersebut tidaklah masalah dikarenakan adalah hak dari pihak termohon.
“Ya, kami lebih memikirkan hak klien kami yang sudah tertunda dua minggu, makanya kita akan lihat hasilnya nanti di hari Jumat meskipun besok jawaban dari pihak termohon. Kemungkinan hari Rabu itu adalah pembuktian dari pihak termohon mungkin dia bisa menunjukan saksi ataupun kita tidak tahu,”
“Nah di hari Kamis itu saksi dan pemohon, berarti dari saya, hari Jumatnya pemutus nya. Jadi jawabannya nanti akan disampaikan oleh pihak dari permohonan di hari Jumat,” lanjut Herry.
Jika persidangan berjalan sesuai dengan kontruksi hukum, Herry berharap penetapan tersangka itu tidaklah tepat terhadap kliennya.
“Kalau memang sesuai dengan konstruksi hukum yang berjalan, harapan kami boleh ya, dalam arti penetapan tersangka itu tidak tepat terhadap klien kami. Jadi memang judul dari profilnya adalah tepat atau tidak tepatnya penetapan tersangka terhadap klain ,” pungkasnya. (Allex)