Mediakompasnews.com – Kabupaten Lebak -Gerakan Pemantau Lingkungan Hidup Provinsi Banten (GPLHPB) dari catatan yang dihimpun, dan berdasarkan Advokasi Tambang ilegal Batubara ini tersebar di beberapa area Pengelolaan Hutan (RPH) Panyaungan.
“Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Bayah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banten sekitar 80% penambang liar batu bara itu di wilayah Perhutani Pertambangan Liar atau disebut dengan (Ilegal Mining) itu tidak dibenarkan oleh hukum dan ada mekanismenya tidak bisa menambang sembarangan harus memenuhi Mekanisme nya”, ungkap Adit, SH., selaku Ketua Gerakan Pemantau Lingkungan Hidup Provinsi Banten (GPlHPB).
Ketua GPLHPB mengungkapkan agar Presiden mendesak Kapolri, Menteri KLHK Agar APH di Provinsi Banten dan perhutani memebentuk Satgasus Penambang Liar yang itu timnya melibatkan dari NGO lingkungan.
Permerintah APH Perumtani di Provinsi Banten tidak mengindahkan Intruksi Presiden Joko Widodo terkesan tutup mata. Presiden memerintahkan Gubernur Banten untuk menertibkan Penambangan Emas secara ilegal yang dinilai menyebabkan perambahan hutan sehingga memicu banjir bandang.
Ungkap Presiden Joko widodo dikutip dari media “Kita lihat ini mungkin karena perambahan hutan, karena menambang Emas secara ilegal. Tadi saya sudah sampaikan kepada Pak Gubernur, itu dihentikan. Dan tidak bisa lagi karena keuntungan 1, 2, 3 orang dirugikan karena banjir bandang ini”, kata Presiden kepada media di Kampung Parakan Santri, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong, Provinsi Banten, pada Selasa (14/02/2023).
Has mengungkapkan bahwa di duga adanya Sistem upeti di tambang ilegal di Wilayah Perhutani di lebak selatan hal membuat mereka dibiarkan saja oleh APH dan Pemerintah.
(Red/Pan/Mar)