Mediakompasnews.Com – Sumenep – Musrenbang Des dihadiri oleh berapa elemen masyarakat ya itu membahas Perencana n.pembangunan desa mencek tengah kecamatan Lenteng kabupaten Sumenep. Senin (12/9/2022).
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, disusun dalam 2 (dua) tahapan yaitu perencanaan jangka menengah 6 (enam) tahunan berupa RPJMDesa dan perencanaan pembangunan tahunan desa berupa RKPDesa. Dokumen perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang ada di desa, melalui tahapan-tahapan dan forum musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah, kinerja implementasi rencana kegiatan tahun berjalan, serta masukan dari narasumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
Penyusunan perencanaan pembangunan desa mengacu pada daftar kewenangan yang dimiliki oleh desa, sehingga masing-masing desa tidak merencanakan program kegiatan yang bukan menjadi kewenangannya. Untuk itu maka dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa harus berpedoman pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 47 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Khususnya untuk Kabupaten Sumenep.
Pada hari senin 12/9/2022 bertempat di Balai Desa mencek kecamatan Lenteng kabupaten Sumenep. talah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2022 dan DU-RKP 2023 yang dihadiri oleh unsur BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, Tim dari Kecamatan Lenteng Polsek Lenteng dan Posramil Lenteng atau Babinsa desa setempat. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan himbauan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Dalam kegiatan Musrenbangdes dilakukan Pembahasan dan penyepakatan Rancangan RKP Desa Tahun 2022 dan penyepakatan Daftar Prioritas Usulan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2023 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2022 serta memilih dan menetapkan delegasi desa yang akan mengikuti Musrenbang Guna untuk informasi Desa tersebut supya kedepannya menjadi Desa yang lebih maju dan berkembang.
(Y/D)