Media Kompas.News.Com – Sumbar – Gas elpiji bersubsidi 3 kg yang diperuntukan bagi masyarakat miskin selalu langka di Kab.Pasaman,Sumatera Barat dan khususnya di Kec.Dua Koto. Akibat langka tersebut, harga gas elfiji 3 kg meroket mencapai Rp. 40 ribu pertabung. Untuk mengatasi kelangkaan itu Presiden Joko Widodo akan adakan Transpormasi.
Kelangkaan gas elpiji ini terjadi disaat saat hari besar keagamaan dan hari hari libur lainnya. Seperti disaat Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha gas selalu langka. Disaat inilah pihak pengecer membuat harganya meroket. Seperti Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini gas elpiji kosong bebera hari dan harganyapun melambung menjadi Rp.40 ribu pertabung.
Menurut Noni, pengusaha pangkalan gas elpiji yang berada di Andilan,Kec.Dua Koto ketika dikonfirmasi wartawan Rabu(31/5-2023) seputar meroketnya harga gas elpiji 3 kg ditingkat pengecer apakah karena harga yang dibuat pangkalan miliknya mahal,……?, sehingga pengecer harus juga menjual lebih mahal,…….?, saat itu Noni membantah.
Dikatakan Noni, harga gas 3 kg di pangkalan miliknya hanya Rp.21 ribu/ tabung. ” Jadi kalaupun ada pengecer yang menjual mahal sampai Rp.35-40 ribu pertabung itu bukan mengambil dari pangkalan saya pak, mungkin itu mereka beli dari kedai kedai pengecer didaerah lain.
Misalnya mereka pergi ke Tapus,ke Rao dan ke Simpang Empat,Pasaman Barat ada terlihat gas di kedai pengecer lalu mereka beli dengan harga yang mahal. Tentunya kalau sudah mahal dibeli terpaksalah mereka juga menjual mahal,kata Noni.
Noni juga menyinggung tentang jatah gas yang diberikan penyalur ke pangkalannya hanya 200 tabung sekali masuk. Jangankan untuk dijual kepada kedai pengecer, untuk famili kita saja disinipun enggak mencukupi,jelas Noni.
Coba bapak bayangkan,kata Noni lagi,warga Dua Koto bukan tidak banyak ada 8467 kepala keluarga(KK). Sedangkan pangkalan di Dua Koto ini hanya ada tiga. Kalau satu pangkalan jatah nya hanya 200 tabung sekali datang,berarti 600 tabung. Mana mungkin lah cukup untuk memberikan gas kepada masyarakat Dua Koto. Itulah pak,makanya gas di Dua Koto selalu langka,kata Noni.
Saat ditanya apakah penyalur tidak mau memenuhi kebutuhan yang sewajarnya untuk Kec.Dua Koto,…..? Noni menegaskan tidak mau,hanya yang diberikan 200 tabung sekali masuk,jelas Noni. Akibat itu pengecer terpaksa membeli gas semerautan,yang penting asal ada,jelas Noni.
Sementara salah seorang pengecer di Dua Koto yang mintak namanya jangan ditulis ketika dikonfirmasi wartawan,Rabu(7/6-2023) sore ketika ditanya gas yang dijualnya dari mana…..?,kedai pengecer itu menjawab,” gas elpiji yang saya jual dari Noni,”pak katanya.
Ketika ditanya berapa pembelian harganya per tabung dari Noni……..?, pihak pengecer mengatakan dibelinya dari Noni gas elpiji 3 kg Rp.25-26 ribu/ tabung,itu makanya saya jual Rp.30 ribu/ tabung,ujar kedai pengecer.
Untuk mengatasi kelangkaan tersebut,Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan untuk melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg. Subsidi yang selama ini masih berbasis komoditas nantinya akan menjadi berbasis orang/penerima manfaat atau tepat sasaran.
Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Subsidi yang tepat sasaran akan sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
“Subsidi LPG tabung 3 kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik. Sesuai APBN tahun anggaran 2023, subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp117,85 triliun. Subsidi yang tepat sasaran akan bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan memenuhi kebutuhan dasarnya,” kata Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Laode Sulaeman ketika membuka acara Sosialisasi Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Tahap III di Gedung Ibnu Sutowo, Senin (8/5-2023), lalu yang diikuti oleh lebih dari 2.800 penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan) di 77 kabupaten/kota di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi.
Sebagai tindak lanjut amanat Presiden tersebut, sejak 1 Maret 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero) telah melakukan registrasi atau pendataan konsumen pengguna LPG 3 Kg, sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran. Sosialisasi program ini terus dilaksanakan melalui berbagai saluran, antara lain secara daring dengan mengundang penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan)
Laode menyampaikan, melalui peraturan perundang-undangan, Pemerintah telah menetapkan LPG Tabung 3 Kg sebagai barang penting yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, Pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran.
Ditegaskan Laode, untuk tahun 2023 ini hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG tabung 3 kg. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg.
Perwakilan Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Susi Aryani dalam sosialisasi ini mengatakan, Pertamina sebagai badan usaha yang menerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg, memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan kelancaran penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg.
Untuk tahun 2023, kuota LPG 3 kg yang ditetapkan cukup menantang yaitu sebesar 8 juta metrik ton, termasuk cadangan 500.000 metrik ton. Namun, melihat kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang semakin membaik, Pertamina berharap kuota LPG 3 kg tersebut dapat disalurkan secara optimal. “Optimal artinya kita dapat menyalurkan LPG 3 kg kepada masyarakat yang berhak atau tepat sasaran,” tambahnya.
Senada dengan Pemerintah, Pertamina juga mengharapkan dukungan dari penyalur (agen), sub penyalur (pangkalan) dan masyarakat agar implementasi program ini dapat terlaksana dengan baik di lapangan. “Untuk itu, semua kendala yang muncul di lapangan, kami harapkan dapat segera dikomunikasikan agar bisa dicarikan solusi yang terbaik,” kata Susi seraya mengingatkan pentingnya menjaga kondisi penyaluran LPG 3 kg agar tetap kondusif.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga memaparkan, dasar hukum penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, PP Nomor 30 Tahun 2009 (Revisi PP 36/2004), Perpres Nomor 104 Tahun 2007 jo Perpres 70/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg dan Perpres Nomor 38/2019 jo Perpres 71/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, & Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Realisasi volume LPG 3 kg (PSO) setiap tahunnya menunjukkan peningkatan. Misalnya tahun 2019, realisasinya mencapai 6,84 juta metrik ton, tahun 2020 sebesar 7,14 juta metrik ton. Angka ini naik menjadi 7,46 juta metrik ton tahun 2021 dan tahun 2022 sebesar 7,80 juta metrik ton. Sebaliknya, realisasi LPG non PSO terus turun. Tahun 2019, volumenya mencapai 0,66 juta metrik ton, tahun 2020 sebesar 0,62 metrik ton. Angka ini turun lagi tahun 2021 menjadi sebesar 0,60 metrik ton dan 0,46 juta metrik ton tahun 2022.
“Ini artinya banyak konsumen yang semula menggunakan LPG non PSO, beralih menggunakan LPG PSO. Kami di Ditjen Migas kerap diminta menjadi saksi ahli oleh Kepolisian terkait penyalahgunaan pendistribusian LPG 3 kg, seperti pengoplopasan. Ini salah satu yang menyebabkan meningkatnya realisasi LPG 3 kg. Ditjen Migas dalam pengawasan di lapangan, seperti ke restoran atau cafe, mereka kami temukan tidak menggunakan LPG 3 kg, melainkan non PSO seperti LPG 12 kg atau 50 kg. Hanya saja, sumber LPG ini memang dari agen resmi yang menyalurkan LPG non PSO atau hasil oplosan. Kalau dilihat dari tren realisasi di mana volume LPG non PSO terus menurun, harusnya tidak seperti itu. Ini yang akan kita benahi di tahun-tahun mendatang,” paparnya.
Beberapa penyalahgunaan LPG 3 kg, antara lain pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke LPG non subsidi, penimbunan LPG 3 kg, penjualan LPG 3 kg selain kepada konsumen pengguna, penjualan LPG 3 kg melebihi HET yang ditetapkan Pemda yang dilakukan oleh penyalur/sub penyalur, penjualan/pengangkutan LPG 3 kg ke yang bukan wilayah distribusi penyaluran (lintas Kab/Kota atau wilayah belum terkonversi) dan pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di penyalur.
Sumber Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi
Eddi Gultom