Mediakompasnews.Com – Tangerang – Forum R3 BKN Kab. Tangerang tidak puas dengan hasil rapat antara BPKAD, BKPSDM, DPRD Komisi 1 Kab. Tangerang dan Kepala OPD dengan perwakilan Forum SilaturahinPPPK Kab. Tangerang, Forum Tenaga Honorer Kategori 2 serta Komunitas Guru Non ASN pada hari jumat, 10 januari 2025 yang dilaksanakan di gedung bupati.
Dari hasil rapat tersebut kami selaku Forum R3 BKN Kab. Tangerang merasa tidak puas pasalnya hasil rapatnya tidak menghasilkan solusi bagi permasalahan tersebut, untuk itu kami Forum R3 BKN Kab. Tangerang merasa DPRD Kab. Tangerang dan BKPSDM Kab. Tangerang perlu meninjau/mempertimbangkan kembali hasil rapat dimana hasil rapat tersebut menghasilkan poin antara lain;
1. Bagi yang lulus Cpns dan P3K diucapkan Selamat dan sukes, yang status seperti ini tidak ada permaslahan.
2. Bagi sisa Non-Asn yang terdaftar pada Database pada seleksi tahap awal tahun 2024 yang tidak lulu (R3), saat ini ditahun 2025 tetap bekerja seperti biasa, dan
upah/honornya berlaku seperti biasa, dan upah/honornya berlaku sperti tahun 2024.
3. Bagi Non Asn yang ikut SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) daftar Cpns 2024 tidak perlu daftar lagi ditahap ke 2, karena nilai tahap 1 nya akan menjadi tolok ukur penilaian untuk tahap 2.
4. KESIMPULANNYA BAGI NON ASN YANG TDAK LULUS CPNS & PPPK (R3) AKAN TETAP HONOR/UPAHNYA SEPERTI TAHUN 2024, JADI MOHON KERJANYA TETAP SEMANGAT DAN TINGKATKAN DISIPLIN KERJANYA.
Hardi Panji Satria, atas dasar hasil rapat diatas dan desakan dari rekan-rekan honorer R2 dan R3 sebagai Ketua Forum R3 BKN untuk menjembatani tenaga honorer R2 dan R3 yang ada dikabupaten tangerang untuk silaturahmi dan audiensi kembali dengan Ketua DPRD Kab. Tangerang dan Kepala BKPSDM Kab. Tangerang di Halaman Gedung DPRD Kab. Tangerang pada hari senin, 13 januari 2025 pukul 09.00 wib s/d selesai.
Hari ini surat audiensi sedang kami layangkan kepada DPRD Kab. Tangerang dan Kepala BKPSDM Kab. Tangerang, Tembusan disampaikan kepada Yth Pj. Bupati Tangerang, Sekda Kab. Tangerang, Kepala OPD, Kapolresta Tangerang, Camat serta lurah se Kab. Tangerang untuk diketahui. Undang-undang no 20 tahun 2023 tentang ASN pada pasal 66 pegawai non ASN wajib diselesaikan pada Desember tahun 2024, namun faktanya sampai tahun 2025 ini masih banyak tenaga honorer yang belum diterima menjadi PPPK Penuh Waktu. (Red)