MediaKompasNews.Com – SUMBAR – Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) adalah forum untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Merujuk pada pasal 26, Forkopimda Kabupaten diketuai oleh Bupati dan Anggotanya terdiri atas Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan, dan Pimpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional Indonesia(TNI), di Daerah.
Demikian juga halnya di Kabupaten Pasaman,Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari 12 kecamatan,62 nagari Forkopimda di Ketuai oleh Bupati Pasaman H.Benny Utama,SH,MM yang berlatar belakang Jaksa dan Politikus. Sedangkan anggotanya yang terdiri dari Dandim 0305 Pasaman Letkol Inf.Putra Negara, Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro,SIK,MIK, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Fitri Zulfahmi,SH,MH, dan Ketua DPRD Pasaman,Bustomi,SE.
Dalam bidang pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang dipimpin Ketua Forkopimda Pasaman H.Benny Utama berjalan cukup berhasil. Semua aspek yang menyangkut untuk kepentingan rakyat telah banyak terselenggara dengan baik.
Dalam faktor transportasi jalan sampai kepelosok nagari telah dibangun yang sebelumnya sudah 77 tahun Indonesia Merdeka tidak pernah tersentuh aspal,sekarang telah ber hitmix. Salah satu contoh jalan Kampung Silang Empat ke Kampung Lanai,Kenagarian Cubadak Barat,Kec.Dua Koto. Begitu juga menyangkut bidang kesehatan di seluruh kecamatan dan nagari telah mempunyai puskesmas dan puskesmas pembantu(Pustu) dan juga membangun Pondok Bersalin Desa(Polindes) di berbagai nagari. Selain itu mencanangkan program sehat 2022 dan seterusnya berobat gratis dan sekolah gratis.
Dalami Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Harkamtibmas) di Kab.Pasaman ditanggung jawapi oleh Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, yang pungsinya untuk menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas–tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kab.Pasaman menjadi daerah teraman ketiga setelah Sawah Lunto dan Padang Panjang. Menurut data di Polda Sumbar tahun 2022 Pasaman hanya menangani 210 kasus,namun bila dibandingkan dengan kejahatan di tahun 2021 hanya 142 kasus ber arti ada peningkatan sedikit bila dibandingkan tahun 2021.
Untuk menciptakan keamanan Kapolres memerintahkan anggotanya untuk patroli di tempat tempat yang di anggap rawan kejahatan, Hal ini di lakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan sebagai wujud cipta kondisi pada malam hari.
Selain itu, juga dilaksanakannya patroli gabungan seperti ini bisa menunjukkan sinergitas yang kuat antara TNI-Polri dalam menjaga keamanan wilayah. Sehingga masyarakat merasakan aman dan nyaman.
Demikian juga Dandim 0305 Pasaman Letkol Inf.Putra Negara dengan tugas pokoknya, (a) Memimpin dan mengendalikan kegiatan satuannya didalam penyelenggaraan Binter yang dilaksanakan secara terus menerus guna mewujudkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. (b) Melaksanakan pembinaan satuan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan personel Kodim guna mendukung tugas pokok. Sehingga situasi Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta.
Sementara, Kajari Pasaman sebagai lembaga pemerintah yang dipimpin Fitri Zulfahmi dalam tugas sehariannya antara lain, melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
Dalam melaksanakan tugas Kejaksaan menyelenggarakan fungsi, yaitu:
a. Perumusan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan presiden;
b. Penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, penyelenggaraan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum.
Sementara DPRD Pasaman yang diketuai Bustomi SE sangat aspiratip menyahuti aspirasi masyarakat Pasaman bila ada yang menyampaikan keluhan di berbagai bidang. Selain itu, tugas Bustomi juga mewakili DPRD di pengadilan, melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyusun rencana anggaran DPRD bersama Sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna. Sebagai representasi rakyat, DPRD juga mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.
Kekompakkan yang terlihat, merupakan seiring dan sejalan ditubuh Forkopimda Pasaman ini dinilai adalah berkat kebijakkan Ketua Forkopimda H.Benny Utama yang tidak pilih kasih terhadap anggotanya. Sehingga semua anggotanya mendukung dengan program yang telah dicanangkan ketua.
Penulis : Eddi Gultom