Mediakompasnews.com – Lebak – Dugaan pungutan luar (pungli) Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, sebesar Rp.2 juta, diungkap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kepada Awak Mediakompasnews.com beberapa waktu lalu.
“Sebelum bantuan turun, kita semua kumpul musyawarah di kantor Desa, dan malam nya ada yang datang ke rumah saya perwakilan dari Desa minta uang sebesar Rp.2 juta, dan udah saya kasih, padahal kami dapat bantuan juga ya karena ga mampu,” Ungkap sumber yang minta agar namanya dirahasiakan.
Masih kata sumber, terkait jumlah bantuan, dirinya mengaku hanya menerima dalam bentuk barang dan ongkos kerja juga ditanggung pribadi, dan bantuan RTLH ini, diusung oleh Anggota DPRD Lebak dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Informasi yang disampaikan pada saat musyawarah di Desa, bantuan katanya Rp.20 juta, tapi saya hanya menerima dalam bentuk barang, katanya yang Rp.17,5 juta untuk bahan material, dan yang Rp.2,5 juta untuk yang kerja, katanya suruh dihendel dulu (dana talangan), bantuan ini katanya dari Dewan Partai PPP, Pa Muhi,” Tambahnya.
Dikonfirmasi, beberapa Perangkat Desa (Prades) Malingping Utara, yang berhasil ditemui Awak Media Kompasnews.com, membantah soal dugaan pungutan Program RTLH di Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
“Ada 16 KPM, jumlah nominalnya setahu saya Rp.20 juta, pungutan apa, boro-boro pungutan, sudah diambil uang HOK, langsung difoto, dan diserahkan kepada Masyarakat, takutnya ada selintingan begini” kata Emul, menjabat Mantri Tani Desa (MTD) Malingping Utara.
Senada dikatakan Emul, Ibad, selaku Staf Desa yang disebut-sebut mendatangi rumah KPM pada malam hari, menampik dugaan pungutan Program RTLH di Desa Malingping Utara seperti yang diungkap kepada Awak Media.
“Saya hanya mendampingi konsultan, atas perintah Kepala Desa, tidak ada pungutan Pak, Masyarakat hanya diminta materai doang sepuluh” kata Ibad, yang menjabat selaku Staf Desa.
Menanggapi hal ini, Mamik Slamet menyebut jika pihaknya sudah menyampaikan permasalahan tersebut kepada pihak Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Pj.Bupati Lebak.
“Alhamdulilah, untuk permasalahan dugaan pungli Program RTLH Desa Malingping Utara ini, sudah kami sampaikan kepada Pj.Bupati Lebak melalui Surat Audiensi, dan disposisinya hari Senin ini, mudah-mudahan semuanya menjadi terang-benderang, benar dan tidaknya nanti kita buka semuanya pada saat audiensi, agar kedepannya Program serupa dilaksanakan dengan baik tentunya” Terang Mamik Slamet.
Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya, termasuk kepada Anggota DPRD Kabupaten Lebak yang disebut-sebut selaku pihak Aspirator Program RTLH Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
(Yudi)