MeMediakompasnew.com – Belitung –
DPRD Kabupaten Belitung Mengelar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Foresta Yang Berlangsung Di Ruang Rapat Banmus DPRD Jalan Anwar, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung,
Senin (05/12/2022)
Dalam kegiatan rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Bapak Ansori dan juga dari Komisi I II DPRD Kabupaten Belitung. terkait prihal Hak Guna Usaha (HGU) melik PT Foresta yang berada di wilayah Kecamatan Membalong.
Tampak dihadiri juga oleh, Bupati Belitung yang diwakili Staf Ahli Bid. Hukum, Pemkesra, Bapak Mirang Uganda. SH, Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Bapak Ansori, Anggota DPRD komisi I dan II, Sekwan DPRD Kabupaten Belitung, Drs.H.Suksesyadi, M.Si, Kadin Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, Bapak Ir. Destika Effenly, MM, serta Kabag Tapem setda Kabupaten Belitung yang diwakili Bapak Bambang,
Serta dihadiri juga oleh Kepala BPN Kabupaten Belitung, Agustinus W.Sahetapi, Camat Membalong, Indrawansyah, S.IP, Manager Foresta Belitung, Sugeng, Ketua LAM Belitong Drs.H. Abdul Hadi Adjin, Kades Membalong, Firman, Kades Simpang Rusa, Ardi Yusuf, Kades Perepat Syukri
Kades Lassar :Andi Syahputra,A.Md,
Kades Kembiri Bustami, Kades Cerucuk Kusmadi serta Unsur Perwakilan Foresta, OPD, Perangkat Desa, BPD, Tomas, Todat, Toda Desa Membalong.
Dalam penyampaian aspirasi Masyarakat. wilayah Kecamatan Membalong ini yang diwakili oleh Kades Simpang Rusa Bapak Ardi Yusuf. mengatakan, Ucapan terima kasih kepada ketua DPRD dan anggota komisi yang telah mengundang untuk hadir disini.
Ardi Yusuf mengatakan, Saya disini berbicara selaku yang dituakan, saya dilantik jadi kades sejak Tanggal, 9 april 1993 sampai sekarang, jadi sedikit banyak cukup mengetahui hal yang terjadi, PT. Foresta yang ada di Kec.Membalong secara keseluruhan luas kawasan prinsipnya seluas 18.000 Ha, sementara yang dapat ditanam seluas 11.000 Ha, “jelasnya
Pihak Desa dalam hal ini tidak mengetahui berapa luas lahan dan berapa luas HGU serta kapan berakhirnya masa berlaku HGU yang dimiki oleh pihak PT.Foresta.
Sampai saat ini masyarakat yang ada di wilayah Desa Simpang Rusa, Desa Membalong, Desa Mentiggi, Desa Kembiri, Desa Perepat dan Desa Cerucuk, belum pernah dapatkan hal plasma 20 % sama sekali.
Untuk pelaksanaan program CSR kami juga sampai saat ini belum dapat bantuan apapun, ini dapat dibuktikan dengan bukti foto dan dokumen yang saya miliki.
Saya adalah orang yang menolak adanya CSR yang diberikan berupa minyak murah, saat ini biang – biang kerusuhan yang ada di Desa kami telah berupaya untuk muncul, guna mengantisipasi hal tersebut kami telah lakukan pertemuan yang dihadiri sebanyak 300 KK, pada pertemuan tersebut saya memberikan ultimatum agar warga tidak ada yang lakukan reaksi apapun.
Terkait ATR No.7 tahun 2017, pada Tanggal, 11 November 2010 kami berangkat ke kemtrian pertanian dan saat itu kami dapatkan adanya peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, namun yang ada saat ini kami miliki keyakinan jika usaha kami mentok adanya pasti pengadilan tuhan pasti akan ada.
Diwilayah Kecamatan Membalong terdapat 7 kawasan hutan yang tidak boleh ditebas, kekecewaan yang kami rasakan baru saja yakni pada saat marastaun, saat itu kami ajukan bantuan namun tidak dipenuhi oleh Pihak PT.Foresta untuk itu kiranya pada pertenuan ini kami harapkan adanya dukungan DPRD dan unsur terkait agar kami mendapatkan 25 % plasma dari luas lahan yang digunakan oleh PT.Foresta, “tutupnya
Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Bapak Ansori Menyampaikan DPRD kabupaten Belitung akan membentuk pansus gun mendalam terkait proses pengajuan HGU oleh pihak PT Foresta yang berdasarkan data yang ada di BPN kabupaten Belitung.
Terkait hak atas plasma sebesar 25 % yang berdasarkan luas lahan perkebunan yang sampai saat ini belum dirasakan oleh masyarakat wilayah kecamatan Membalong dan Desa cerucuk Kecamatan Badau.
Terkait program CSR yang sifatnya bantuan oleh pihak perusahaan PT Foresta juga sampai saat ini belum pernah ada dan dirasakan langsung oleh Masyarakat.
DPRD Kabupaten Belitung bersama Instansi terkait dan pemerintah Desa akan lakukan koirdinasi langsung ke Kementrian Pertanian guna kejelasan terkait aturan dan hak apa saja yang selayaknya yang harus didapatkan oleh Masyarakat, ” tegasnya
(Andri S)