Mediakompasnews.com – Temanggung – KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk Pemilu 2024, Sabtu (13/5), bertempat di aula kantor KPU .
Sebelum mengajukan bakal calon, rombongan dari PKB meminta doa restu kepada sesepuh serta diiringi shalawat di halaman depan kantor KPU Temanggung. Nyanyian shalawat mengiringi proses pengajuan bakal calon hingga penerimaan pengajuan bakal calon selesai.
“Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung yaitu sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa, Muh Amin saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut. Partai PKB mengajukan 29 bakal calon laki-laki dan 16 bakal calon perempuan.
Dalam pengajuan tersebut, PKB telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari PKB lengkap dan benar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.
Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi.
Penulis : S.Yulianto
Sumber : KPU Kabupaten Temanggung