Mediakompasnews.Com – Indramayu – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih menyatakan pihaknya tengah gencar melaksanakan sosialisasi Keputusan Menteri Sosial (Mensos) RI Nomor 150 Tahun 2022 terkait pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Indramayu.
Kepala Dinsos Sri Wulaningsih menyampaikan, sosialisasi keputusan Mensos tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi bersama yang melibatkan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Operator Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation SIKS-NG Desa/Kelurahan di Kabupaten Indramayu.
Sebanyak 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu akan dilakukan kegiatan sosialisasi keputusan Mensos RI No. 150 Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, terkait informasi tata cara penyampaian usulan DTKS. Kemudian verifikasi ketidaklayakan serta verifikasi usul sanggah dari masyarakat melalui Aplikasi SIKS-NG desa/kelurahan dari tanggal 3 hingga 14 November 2022.
Sri Wulaningsih menjelaskan, tujuan dari sosialisasi keputusan Mensos No. 150 Tahun 2022 adalah untuk memberikan pemahaman dan petunjuk teknis pengelolaan DTKS, dan setiap operator harus mampu memahami tata cara, alur dan mekanisme pengelolaan sesuai aturan yang berlaku.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk maksimalkan pengelolaan DTKS dan bagi operator harus paham betul setiap tahapannya dan agar dapat memfasilitasi masyarakat sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang sesuai dengan kriteria peraturan perundang-undangan,” jelasnya, Sabtu (5/11/2022).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih berharap, seluruh tim dari tingkat kabupaten sampai desa dapat bekerja dengan baik dan berintegritas tinggi dalam mengelola data serta mampu bersinergi dan berkolaborasi agar bantuan sosial yang diberikan Pemerintah dapat tepat sasaran kepada penerima.
(Rastim Ken Aji)