Mediakompasnews.com,- Paser – Dinas Kesehatan kabupaten Paser melarang fasilitas pelayanan Kesehatan (Paskes) memberikan resep obat sirop kepada pasien, Apotik dan toko obat juga dilarang menjualnya untuk sementara waktu
Keputusan itu di dipertegas dalam surat edaran Dinkes Paser Nomor 440/2702/Bid I.l/Dinkes/X/2020 tertanggal 20 Oktober 2022.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser dr.I Dewa Made Sudharsana mengatakan hal itu di lakukan mengingat meningkatnya kasus gagal ginjal akut yang disebabkan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup.
“Untuk sementara kami larang Paskes kasi resep sirup, begitu juga apotek dan toko obat dilarang menjualnya” kata Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Paser Kesehatan Paser, I Dewa Made Sudharsana, di tanah grogot Jumat (21/10/2022)
Belakangan ini kasus yang terjadi di Indonesia ratusan anak mengalami gagal ginjal akut progresif dan puluhan diantaranya meninggal dunia.Pemerintah pusat pun melarang peredaran sejumlah obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol ( DEG)
“Penggunaan sirop baru bisa setelah ada edaran resmi pemerintah pusat” ucap Dewa
Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Paser dr. Ahmad Hadiwijaya meminta masyarakat terutama orang tua untuk saat ini lebih berhati hati dalam memberikan obat kepada anak
Adanya kasus gagal ginjal pada anak hingga menyebabkan kematian, membuat para orang tua saat ini untuk tidak mudah memberikan anak obat ujarnya
Hadiwijaya menuturkan, Jangan langsung membeli obat sirup.kalau dirawat dirumah belum sembuh, maka dibawa ke puskesmas atau rumah sakit
( Sugiman S.Pd)