Mediakompasnews.com – Kab.Batu Bara – Sandiwara salah konsep, diduga takut aib atau boroknya terbongkar oleh Ketua BPD, Kades Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, berinisial (LM) Konsfirasi Lengserkan Ketua BPD.
“Entah ada persoalan apa, tiba – tiba aku dilengserkan dari Ketua BPD, Anehnya, aku tidak pernah tau kapan musyawarahnya,” Kata Ketua BPD Nazaruddin kepada awak media dirumah nya, Senin, 21/8/2023.
Menurut salah seorang warga yang berinisial BN saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, “kalau cara yang dilakukan LM Kepala Desa (Kades) Medang, merupakan politik Cerpen, Karena hanya tingkat dusun saja sudah dapat diketahui Aib dan boroknya,” lanjutnya
“Borok itu seperti kudis, gatal-gatal atau borok berada diatas kepala yang harus ditutupi, Sementara banyak lalat dan sering garuk – garuk kepala, sehingga cepat diketahui bahwa kepala penderita itu boroan,” Jelas BN
Lanjut BN, melengserkan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Medang, itu namanya penzoliman. Kalau takut terkupas borok, artinya terbongkar penyimpangan pengunaan Anggaran keuangan desa.
Pastikan ada solusinya. Daripada menggunakan cara – cara zolim terus kangkangi dan menginjak peraturan perundang – undangan yang ada di NKRI.
“Kades juga diduga melakukan persekongkolan jahat (Konsfirasi) dengan semua pihak terkait dan melakukan pembodohan terhadap masyarakat, sekaligus melakukan pembusukan terhadap Ketua BPD Nazaruddin,” Jelas BN
Tak hanya itu. BN menilai, bahwa LM diduga melaksanakan roda Pemerintahan Desa Medang, dihantui dengan perasaan takut yang berlebihan, sehingga berakhir dengan pelengseran Nazaruddin dari jabatan Ketua BPD.
Ditempat terpisah, Nazaruddin menyampaikan, bahwa cara yang digunakan oleh oknum yang melengserkan dirinya adalah cara keji dan cara kotor.
Oleh karena itu, aku menduga bahwa yang dilakukan Kades tidak lain semata hanya menutupi dugaan penyimpangan keuangan desa.
“Sebenarnya kalau Kades terbuka transfaran kepada masyarakat khusunya BPD, aku yakin cara – cara kotor dan keji itu tidak akan pernah terlaksana dalam menjatuhkan aku.” Kata Nazaruddin.
Selanjutnya Nazaruddin juga menyampaikan, kalau masa jabatannya selaku Ketua BPD berakhir tahun 2026, jadi masih tiga tahun lagi. Hanya karena LPJ tidak diterima, maka dirinya dilengserkan.
Kalau kami yang ada di BPD mengevaluasi penggunaan Dana Desa, itu hak kita yang diperintah undang – undang.
“Bahwa Kades itu bukan malaikat atau manusia setengah dewa jadi tidak bisa dievaluasi dan tidak bisa dikritik.” Paparnya lagi.
Sampai berita ini diterbitkan, Kades Medang LM belum dapat dimintai konfirmasi. Berulang kali dihubungi dan kirim pesan melalui nomor kontaknya belum juga ada jawaban. (Albs70/RS)