Mediakompas news.com,- -Lebak – Pembangunan Sarana Dan Prasarana Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, dalam pelaksanaannya diduga tak sesuai aturan, hal ini dijelaskan Arif Hidayat, Sekretaris BK-LSM Lebak, Sabtu, 17 Desember 2022.
“Insya Allah, rencananya hari Senin ini, kita akan beraudiensi dengan Pemdes Intenjaya, Cimarga, ada beberapa permasalahan yang akan kami sampaikan dalam audiensi nanti” kata Arif.
Menurut Arif, audiensi yang akan digelar ini, merupkan langkah konkrit, sebagai upaya pencegahan, agar pelaksanaan pembagunan, khususnya di Desa Intenjaya, Cimarga, bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga manfaatnya pun dapat dirasakan oleh Masyarakat.
“Jangan sampai pembangunan dikerjakan asal-asalan, padahal dengan adanya anggaran dana desa (DD), dan dana lainnya, desa dituntut harus menjadi desa mandiri, mampu meningktkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat, dengan dukungan infrastruktur desa yang memadai, bukan malah sebaliknya, pembangunan dilaksanakan terkesan aji mumpung, sehingga berpotensi melaggar aturan” bebernya.
Senada dikatakan Arif, Kordinator BK-LSM Lebak, Mamik Selamet mengatakan, pihaknya berharap, dengan adanya peranserta dan partisipasi aktif masyarakat, pembangunan di desa, dapat dilaksanakan secara maksimal.
“Peranserta Masyarakat tentunya diperlukan, sebagai upaya kontrol, agar pembagunan, khususnya yang dilaksanakan oleh desa, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, bukan malah sebaliknya” harapnya. (Suryadi)