Mediakompasnews.com – Sumatera Utara – Sebelum disalurkan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), semua regulasi yang berkaitan dengan mekanisme penggunaan keuangan Bumdes telah diatur sedemikian rupa.
“Namun terlihat perbedaan yang sangat kontras terhadap pengelolaan keuangan Bumdes Banteng Jaya di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga syarat dengan Penyimpangan, sehingga terus disoal warga masyarakat.” Kata Sumber di Bandar Tengah, Sabtu (3/12/2022).
Menurut Sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, bahwa Bumdes Banteng Jaya, telah mendapat penyertaan modal dari tahun 2017 dan tahun 2018 sekitar Rp 252 juta lebih dari Dana Desa.
“Dari angka Rp 252 juta itu, disinyalir tidak sedikitpun ada nilai tambah untuk desa. Yang lebih parah lagi hampir semua aset dikembalikan dalam kondisi rusak.
Tak hanya itu, dari mulai tahun 2017 sampai tahun 2022, diduga tidak ada laporan penggunaan keuangan Bumdes Banteng Jaya secara tertulis yang dapat dipertanggung jawabkan.” Jelas Sumber.
Sementara menurut sumber lain, bahwa aset Bumdes Banteng Jaya, yang berbentuk tratak dalam keadaan kontrak. Namun sipenerima kontrak tidak dapat diketahui identitasnya, terindikasi disembunyikan seperti kontrak dialam ghaib.
“Selain itu, sampai hari ini yang namanya Kantor Bumdes Banteng Jaya belum pernah kulihat di Desa Bandar Tengah.” Ungkap Sumber lain.
Sementara saat dikonfirmasi Ketua Bumdes Banteng Jaya berinisial (NK) by handphone mengatakan, “Kalau mesin foto copy bukan saya yang belanja melainkan bendahara, anak dari Mantan Kepala Desa.
Lanjut dia, soal uang Rp 100 juta untuk jual beli padi, itu belum diterima Bumdes dan uangnya dialihkan buat biaya covid. Kemudian supaya lebih jelas anda tanya saja sama Kepala Desa lama.” Kata NK singkat. (SY)