Mediakompasnews com – Lebak – Profesi satuan pengamanan, merupakan satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya
Merujuk Pasal 1 Ayat 4 dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan anggota satpam adalah petugas pengamanan swakarsa yang direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun sayangnya profesi pengamanan yang seharusnya bisa menciptakan kondusifitas keamanan serta kenyamanan di lingkungan tempatnya bertugas, beberapa oknum satpam yang bertugas di wilayah Perumahan Mutiara Maja diduga dengan sengaja membuat kegaduhan dengan memblokir akses mobil jenis pickUp yang mengangkut bahan matrial kayu yang akan dikirimkan ke penghuni perumahan yang sedang melakukan renovasi perbaikan rumah.
Hal itu di ungkapkan Adi Kurniawan selaku pelaksana pengerjaan renovasi rumah yang terletak di Cluster SHAPIRE 2 Blok K2 No. 15 Perumahan Mutiara Maja Permai dengan bukti sebuah rekaman video yang menunjukan aksi arogan tak terpuji oleh beberapa oknum satpam pada saat memblokir akses kendaraan tersebut beberapa hari lalu
Adi yang merupakan pelaksana kegiatan perbaikan renovasi sekaligus keluarga dari Arry Julihamas selaku pemilik atas nama rumah mengaku sangat menyayangkan dengan penghentian (blokir Akses) mobil pengangkut material yang akan dikirim ke tempatnya dengan alasan atas intruksi dari pimpinan karna penghuni belum melakukan izin ke pihak developer.
” Mobil pengangkut barang matrial kami diberhentikan di pos penjagaan dan tidak diperbolehkan masuk oleh satpam dengan alasan atas intruksi pimpinan karna pihak penghuni belum memiliki izin ” terang Adi kepada tim media pada Sabtu (08/04/2023).
Lebih lanjut, Adi menyampaikan, sebelumnya pihak developer Perumahan Mutiara Maja sudah memberikan teguran secara tertulis yang ditujukan kepada dirinya bukan kepada pemilik atas nama, namun karna kegiatan tersebut sudah terlanjur dilaksanakan serta tidak memungkinkan jika Ia harus melakukan pembongkaran.
” Untuk saat ini sudah terlanjur, kita sudah memohon kebijakan kepada pihak developer tetapi tidak ada solusi. Jadi Kalau memang kami di anggap melanggar aturan silahkan ajukan gugatan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan Perda atau undang-undang yang berlaku, tidak dengan aksi satpam yang memblokir akses kendaraan dengan sikap yang dinilai arogan ” kata Adi
Sementara itu, dalam surat berita acara antara pihak developer dan pemilik rumah atas nama Arry Julihamas yang ditunjukan Adi kepada tim media, diketahui point’ dan kesepakatan sebagai berikut;
Note : Developer sebagai pihak pertama dan Penghuni atas Nama Arry Julihamas sebagai pihak kedua
Obyek Serah Terima
1. Satu unit tanah dan bangunan ( Rumah Tinggal ) yang terletak di Desa Curugbadak, Kec. Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, setempat dikenal sebagai komplek perumahan *PERMATA MUTIARA MAJA* lengkap dengan kunci dalam keadaan kosong dan baik ( terlampir) Cluster SAPHIRE 2, Blok/ No. kavling K2 No.15, Type Edelweis S Luas Tanah 60 m² Luas Bangunan 22 M².
2. Pihak pertama bersedia memberikan jaminan pemeliharaan atas bangunan tersebut selama tiga puluh hari terhitung sejak surat undangan pemberitahuan penyerahan tanah dan bangunan di terbitkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sesuai dengan syarat dan peraturan yang telah ditetapkan oleh PT. BUKITNUSA INDAH PERKASA ( Pengembang ) berdasarkan gambar denah bangunan dan spesifikasi teknis dan oleh karenanya segala perbaikan yang menyimpang dan gambar denah bangunan dan spesifikasi teknis bukan kewajiban pihak pertama.
3. Selama masa pemeliharaan bangunan pihak kedua tidak diperbolehkan untuk merenovasi/merubah bangunan, bila hal tersebut dilakukan, maka masa pemeliharaan dianggap telah berakhir.
4. Setelah masa pemeliharaan bangunan berakhir, maka segala kerusakan bangunan menjadi beban dan tanggung jawab dari pihak kedua dan pihak pertama dibebaskan dari segala tuntutan/tanggung jawab atas perbaikan bangunan.
5. Dilarang untuk merubah tampak depan
6.Segala kerusakan yang terjadi atas bangunan yang diakibatkan karena kelalaian pihak kedua dan semua peristiwa yang terjadi diluar kemampuan pihak pertama ( force Majeure ), menjadi resiko dan tanggung jawab dari pihak kedua sepenuhnya, dalam hal ini pihak kedua membebaskan pihak pertama dari tuntutan/gugatan/ ganti rugi dalam bentuk apapun juga dan dari pihak manapun juga tanpa kecuali atas kerusakan bangunan termasuk kerusakan struktur bangunan.
7. Sesuai ketentuan KPR Bersubsidi ( Program FLPP bahwa
• penggunaan bangunan harus sesuai peruntukannya (tempat tinggal), yang wajib dihuni oleh pemilik minimal lima tahun terhitung sejak tanggal berita acara penyerahan tanah dan bangunan ini ditandatangani.
• dilarang untuk mengalihkan/mengoperkan/menyewakan dengan cara apapun juga kepada pihak lain minimal selama lima tahun terhitung sejak tanggal berita acara penyerahan tanah dan bangunan ini ditandatangani, kecuali bila pemilik;
– meninggal dunia dan wajib dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang
– pindah lokasi dinas kerja keluar daerah yang kemungkinan tidak kembali lagi ke lokasi dinas kerja semula dan wajib dibuktikan dengan surat keterangan pindah lokasi dinas kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
8. Penyambungan listrik maupun KWH meter listrik sepenuhnya bergantung kepada kesiapan dari PLN Rangkasbitung.
9. Terhitung sejak berita acara ini ditandatangani segala biaya pajak-pajak, PBB, iuran pemeliharaan lingkungan, rekening listrik, dan biaya-biaya lainnya yang ditimbulkan atas tanah dan bangunan menjadi beban dari pihak kedua sepenuhnya dan membayar tepat waktu.
10. Apabila terjadi pemutusan arus listrik yang di akibatkan karna kelalaian/ keterlambatan pembayaran dari pihak kedua, maka pihak kedua wajib mengurus sendiri kepada instansi yang berwenang (PLN) dengan biaya dari pihak kedua sepenuhnya.
Berita Acara tersebut ditanda-tangani kedua belah pihak di Maja 06 Juli 2019.
Atas itu, Adi menjelaskan terkait permintaan pihak developer agar ia merobohkan kembali bangunan dalam kegiatan perbaikan renovasi yang dinilai telah melanggar aturan oleh developer tidak tertuang dalam berita acara tersebut.
” Dalam berita acara tersebut tidak dijelaskan sangsi untuk perobohan, jadi kiranya saya berharap agar pihak developer atau pun pengembang agar memberikan kebijakan terkait dengan bangunan yang saat ini saya kerjakan ” Harap Adi.
” Saya juga minta kepada pihak keamanan satpam agar tidak kembali memblokir akses kendaraan pengangkut matrial untuk kami. Mengingat itu merupakan hak keluarga kami sebagai penghuni di PMM ” Tutupnya. ( Aris)