MediaKompasNews.com – Kabupaten Bogor. Miris Pelaku usaha minuman berperisa rasa buah CV.Coconan Mandiri yang berlokasi di Desa Cibadung Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, tidak melengkapi ijin amdal
Warga Perumahan Griya Bumi Asri RT 3 RW 8 mengeluhkan akibat pencemaran limbah cair dari pabrik minuman tersebut, tiga titik sumur bor milik warga tidak bisa di gunakan akibat tercemar airnya berubah hitam dan berbau tidak sedap ,bahkan menurut warga pembuangan limbah tersebut rutin setiap hari di buang ke saluran air yang melintasi lingkungan Perumahan Griya Bumi Asri baunya membuat pusing sampai masuk ke dalam rumah setiap hari . Yuliati salah satu warga menambahkan selama ini kami sudah secara lisan melaporkan kepada pihak Desa Cibadung sudah cukup lama tapi tidak ada solusi atau tindakan sama sekali, tegasnya. Kepala Desa Cibadung Bardi saat di konfirmasi langsung mengawal awak media ke lokasi pabrik minuman CV.Coconan Mandiri, Kamis ( 2/3/2023).Pihak CV.Coconan Mandiri di wakili Megy selaku supervisor, mengakui sudah produksi selama 6 tahun dan tidak mengetahui bahwa limbah yg di buang ke saluran warga mencemari lingkungan.
Dalam hal ini menimbulkan tanda tanya besar laporan atau aduan warga Perumahan Griya Bumi Asri terimbas tidak pernah sampai ke pihak CV.Coconan Mandiri selama bertahun – tahun terindikasi ada uang tutup mulut.
Bahkan menurut Kades Cibadung Bardi sudah saya panggil pihak pabrik minuman acara segera memperbaiki atau finalnya jangan buang limbah ke lingkungan warga dan sy atas nama Pemerintahan Desa Cibadung dapat menutup pabrik tersebut jika tidak menaati saran atau arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor ,tegas Bardi kepada pihak pabrik
Pengakuan Megy sungguh miris selama 6 tahun tidak mengindahkan regulasi mengenai amdal yang di duga mengandung unsur limbah berbahaya, bahkan para tenaga kerja tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja yang wajib di laksanakan oleh para pengusaha sesuai aturan Disnaker No 7 Tahun 1981.
Bahkan Diduga kuat air untuk produksi menggunakan sumur bor atau air bawah tanah bukan membeli air mobil tangki menurut pengakuan pihak pabrik.
Kepada Dinas terkait dan Satpol PP agar segera menindak dan menertibkan pelaku usaha yg mengabaikan aturan demi meraup keuntungan semata. ( team )