Mediakompasnews.Com – Lebak – Terkait dengan Penetapan Rancangan Anggaran APBdes TA.2023, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintahan Desa Sumur Bandung menyelenggarakan rapat Musyawarah Desa (Musdes) terkait dengan Penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, (14/01/2023) yang bertempat di Ruang Kantor Desa Sumur Bandung.
Pada acara rapat musdes turut hadir pula Kapolsek Cikulur AKP Thamrin, Kecamatan Cikulur Sukmawijaya, Kepala Desa Budi Setiawan,ST Ketua BPD Sumur Bandung beserta anggotanya,Perangkat Desa dan Staf Desa,RT/RW, Karang Taruna,PKK Desa Sumur Bandung.
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun, APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa, Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa, Kepala Desa atau Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Petang Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, dan terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023,
Harapan Kepala Desa Sumur Bandung menyampaikan kepada masyarakat mari kita bersama-sama membangun Desa agar kedepannya lebih baik lagi, tutupnya,”
(M.Irwansyah)