Mediakompasnews.Com, – SUMBAR – Banyaknya warga susah di Kec.Dua Koto,Kab. Pasaman,Sumatera Barat yang tidak mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan(PKH) membuat Kadissos Pasaman dan Wali Nagari Simpang Tonang Selatan saling tuding dan buang badan.
Wali Nagari Simpang Tonang Selatan, Al Fisar didampingi Kepala Jorong Setia Yenharmainis SH ketika dikomfirmasi wartawan belum lama ini mengatakan, mengenai warga tidak masuk dan mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) itu bukan kewenangan Nagari,tetapi adalah urusan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman.” Kami hanya mengusulkan, penentunya adalah petugas Dinsos yang ditugaskan di Dua Koto,”kata Al Fisar.
Hal itu disampaikannya sehubungan adanya tudingan,bahawa Nagari yang tidak mengusulkan warganya untuk mendapatkan PKH Padahal kami sudah mengusulkannya, namun penentunya adalah orang Dinsos,ujar Al Fisar lagi.
Seperti seorang janda miskin panggilanya Idar di Jorong Setia tidak juga mendapatkan PKH. Sangkin miskinnya Idar terpaksa menompang di rumah godang( rumah besar) disebabkan rumah nya telah roboh atau runtus beberapa waktu yang lalu karena lapuk dan tidak mampu untuk meperbaikinya. Begitupun dia tidak juga ada mendapatkan PKH. Kini rumah Idar masih terlihat tapi hanya tinggal puing puing nya.
Menjawab pertanyaan Wartawan menyangkut Sabrudin yang belum mendapatkan PKH dan yang lain lain, Kepala Jorong Setia,Kanagarian Simpang Tonang Selatan Yenharmainis SH mengatakan, bahwa Sabrudin telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahtraan Sosial( DTKS), untuk penerima bantuan dari Dinsos. Tapi untuk realisasi kapan dia menerima bantuan sosial tersebut mohon dikonfirmasi ke pihak yang berwenang tentang bantuan sosial itu.
Sehingga secara otomatis dia sudah terdaftar sebagai keluarga miskin,kata Yenmarhainis.
” Sepanjang pengetahuan kami pak Sabrudin awalnya Kartu Keluarga(KK)nya warga Kampung Lanai, dan pindah KK ke jorong Setia baru sekitar lebih kurang 3 tahun ini,”katanya.
Waktu itu dia mengadu kepada kami dia tidak ada menerima bantuan, maka kami memasukanlah sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai(BLT) Dana Desa.Jadi secara umum masyarakat yang layak sebagai penerima bantuan telah kami serahkan KK nya ke petugas data dinsos yakni ke Sistem Layanan Rujukkan Terpadu ( SLRT), sehingga untuk tindak lanjut yang lebih tahu adalah dinsos,pungkasnya lagi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman M.Ikhsan yang dikomfirmasi wartawan via WhastApp Menyikapi keluhan masyarakat tentang adanya warga miskin yang belum mendapatkan bantuan,Kadis mengatakan, Dinas sosial akan meneliti kembali, terutama masyarakat miskin atau banyaknya Bansos yang kurang tepat sasaran.
Ini sudah menjadi program Pemerintah Kab. Pasaman Tahun 2022. Pemkab Pasàman melalui Dinas Dosial telah melakukan pelabelan rumah penerima manfaat Bansos yaitu penerima PBI-JK, PKH dan BPNT/ sembako. Tujuannya adalah untuk melihat kondisi ril keluarga penerima bansos, dan mengharapkan masyarakat yang sudah mampu masih menerima bansos merasa malu serta bersedia untuk mundur dari penerima bansos.
Alhamdulillah kegiatan ini lancar terdapat sekitar 2070 penerima yg sudah di proses penidak layakannya.Syarat keluarga miskin mendapat bantuan harus masuk dulu Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) sekarang ini Dinas Sosial bersama pemerintahan nagari sedang melakukan pemutahiran DTKS, artinya adalah yang sudah masuk DTKS ternyata yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi maka kita keluarkan. Sementara keluarga miskin kita masukkan ke DTKS. Ketika keluarga miskin sudah masuk DTKS baru termasuk calon penerima Bansos yang penentuan dan penetapan penerima Bansos sepenuhnya berada pada kementetian sosial Repuplik Indonesia.
Jadi keluhan masyarakat miskin tersebut insya alloh akan diupayakan tentunya perlu dukungan semua pihak pemutahiran DTKS di Kab. Pasaman, terutama diperlukan kesadaran penuh penerima Bansos yang tidak layak menerima untuk mundur karena Bansos adalah hak fakir miskin, dan agama kita saja melarang mengambil hak fakir miskin,ujar M.Ikhsan.
Menanggapi keterangan dari Nagari yang mengatakan penentu dapat tidaknya seseorang menerima bantuan adalah Dinas Sosial Kab.Pasaman itu adalah tidak benar. Disini perlu saya jelaskan,kata M.Ikhsan. Jadi prosesnya adalah fasilitator Sistem Lanyanan Rujukan Terpadu (SLRT) di nagari memasukkan data masyarakat yang layak menerima melalui sistem SIK-NG milik Pusdatin Kemensos RI, ketika sudah masuk diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten, kemudian setelah di oke kan oleh Dinsos kabupaten, maka datanya langsung dikirimkan ke Kemensos RI. Maka Kemensos RI di jakarta lah yang menentukan dapat tidaknya. Jadi bukan kami, pangkas Kadinsos.
Camat Dua Koto Budhi Wahyu Satria SIP sudah memberikan perhatian kepada Sabrudin sebagai warga miskin di Kecamatan Dua Koto. Budhi Wahyu Satria Jumat(10/2-2023) malam melalui pesan singkatnya mengatakan, bahwa Sabrudin alias Cap Page sudah dimasukkan kedalam data DTKS dan sudah menerima bantuan dari pemerintah pusat melalui Program Kesehatan PBI.
Begitu juga istrinya,kata Camat sudah masuk Program UHC Kabupaten Pasaman dan juga dibantu dengan dana BLT dana desa,ujar Budhi Wahyu Satria mengakhiri. Untuk itu Media Kompas News. Com, akan terus melakukan pemantauan terhadap warga miskin yang belum mendapatkan bantuan. ( Eddi Gultom )
(Eddi Gultom)