Mediakompasnews.com – Tulungagung – Praktik penyalahgunaan Profesi Wartawan selalu menjadi sorotan Publik, Salah satunya terkait dengan Pemberian amplop kepada Wartawan oleh SMKN 1 Boyolangu Kabupaten Tulungagung. Padahal, Kode Etik Jurnalistik sangat melarang keras.
“Pemberian amplop tersebut atas saran salah satu Wartawan berinisial (F) bertepatan dengan demo, Siswa menolak Pungutan sumbangan yang dilakukan oleh pihak sekolah pada hari Senin tanggal 05/09/2022,’’ Kata Kepala SMKN 1 Boyolangu Arik Eko Lestari
Menurutnya, Pemberian itu sekedar uang bensin, dengan jumlah amplop yang di bagikan sebanyak 32 amplop.
“Dititipkan kepada salah satu teman media sebanyak 32 amplop untuk di bagi-bagikan kepada teman-teman media, akan tetapi beberapa amplop ada yang di kembalikan ke pihak sekolah sebanyak 18 amplop,’’
“Nanti langsung saja koordinasi dengan Pak Hanafi Kepala Sekolah SMKN Rejotangan, sudah saya bicarakan,’’ Ucap Kepala SMKN 1 Boyolangu Arik Eko.
Sementara itu, Bapak Adi selaku Pengurus Harian Lembaga Elemen Muda Tulungagung menyesalkan atas kejadian itu tersebut.
Menurutnya, SMKN 1 Boyolangu telah melecehkan dan merendahkan Profesi seorang Jurnalis, Wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Tolong semua pihak belajar untuk menghargai Profesi Jurnalis dengan tidak memberikan atau membagi-bagikan amplop dan mempengaruhi pemberitaan dengan iming-iming suap,’’ Tukas Bapak Adi kepada Awak Media Kompas News. Com.
Hairul