Mediakompasnews.Com – Sukabumi – Polemik dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa periode 2021-2023 yang menyeret mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, M.A., semakin memanas. Dalam pengakuan keluarga M.A., seorang oknum Kejaksaan Negeri Sukabumi diduga menerima uang senilai Rp.50 juta dari Kepala Desa (Kades) UJM.
Menurut keluarga M.A., uang tersebut diambil dari anggaran Dana Desa yang saat ini menjadi dasar tuduhan korupsi terhadap M.A. Mereka mengungkapkan bahwa Kades meminta M.A. untuk menyiapkan uang tersebut yang kemudian diserahkan kepada seorang oknum jaksa. bukti percakapan antara UJM dan oknum jaksa terkait transaksi itu pun diperlihatkannya.
Ketika dikonfirmasi. Sabtu, (28/12/2024) UJM tidak membantah pemberian uang senilai Rp.50 juta kepada oknum jaksa. Pernyataan ini semakin memperkuat tuduhan bahwa uang yang menjadi dasar kasus dugaan korupsi terhadap mantan Sekdes tidak hanya digunakan oleh M.A., tetapi juga mengalir ke pihak lain.
Keluarga M.A. meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk mengusut kasus ini secara adil. mereka menilai bahwa tuduhan korupsi yang hanya diarahkan kepada M.A. tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
“Semua aliran dana itu jelas, dan bukan hanya M.A. yang terlibat. Kami punya bukti transfer dari rekening M.A. ke rekening UJM, termasuk bukti pemberian uang secara tunai,” Ungkap salah satu anggota keluarga M.A.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat Sukabumi yang berharap aparat penegak hukum dapat bertindak transparan dan profesional dalam menangani dugaan korupsi Dana Desa. Publik juga mendesak agar oknum jaksa yang terlibat segera diperiksa dan dimintai Pertanggung jawabannya.
Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan serta penegakan hukum yang adil agar tidak ada pihak yang menjadi korban kesalahan prosedur maupun praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi belum di mintai tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu oknumnya.
(Harry KBO)