Mediakompasnews. Com – Jakarta – Alan Pradana Putera (27th) atlet cabor beladiri Shorinji Kempo dari Pelatda DKI, sangat dirugikan, didalam menjalankan keputusan pihak organisasi cabor terkait yang diteruskan ke KONI DKI atas status dirinya yang tidak pernah melalui proses tahapan prosedur sebagaimana mestinya yang diatur didalam AD dan ART Organisasi. Senin (15/5).
Bermula dari perseteruan permasalahan pribadi yang menjadi polemik personal pengurus dengan dirinya, akhirnya meluas ke lingkungan kerja dan juga jalur prestasi olahraga yang saat ini sedang ditekuni Alan sebagai atlet yang sebelumnya tercatat di KONI DKI. Sebagai atlet didalam mewujudkan bentuk rasa tanggung jawab moral atas amanah nomor pertandingan Randori yang nantinya diunggulkan berpotensi meraih medali emas dalam cabang olahraga beladiri Shorinji Kempo, Alan sudah berlatih dan mempersiapkan dirinya secara maximal dengan melalui persyaratan dan proses pelatihan yang cukup panjang intensitasnya.
Oknum yang berinisial IPC adalah pengelola jasa keamanan selaku direktur ditempat dari Alan Pradana Putera bekerja, namun ternyata selain memiliki jabatan tersebut, IPC juga ternyata adalah pengurus cabor ditingkat provinsi DKI dengan jabatan wakil ketua di bidang organisasi.
Patut diduga dengan adanya jabatan ganda yang strategis tersebut IPC dengan leluasa menjalan manajemen perusahaan serta organisasi yang disinyalir bersikap arogan atas segala kewenangan yang dimilikinya, sehingga dengan mudah memonopoli kebijakan dan mengambil sikap langkah keputusan sepihak yang merugikan Alan selaku Atlet DKI yang diunggulkan dan digadang-gadang untuk nomor Randori dan akhirnya “Terdegredasi” dengan suatu alasan yang berawal adanya permasalahan pribadi atas tuduhan perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap istri IPC di kamar mandi hotel waktu adanya event kejuaraan beladiri di Solo beberapa waktu lalu, dan hingga saat ini tidak pernah ada klarifikasi atau upaya pembuktian atas apa yang dituduhkan terhadap dirinya kecuali hanya berupa tekanan dan ancaman atas dirinya untuk tidak membantah atau melakukan upaya pembelaan diri.
Bahkan dari salah satu chatingan IPC ditujukan langsung kepada Alan lewat media WhatsApp yang diduga bermuatan pengancaman dan adanya ujaran kebencian serta melarang Alan untuk tidak berada di Jakarta untuk selamanya.
Perintah yang diduga dalam bentuk chatingan tersebut harus dipatuhinya jika ingin selamat dari ancaman jerat hukum yang disinyalir disampaikan IPC selaku pimpinan di perusahaan tempatnya bekerja sekaligus juga pengurus cabor beladiri yang ditekuninya.
Polemik dengan sang atlet yang menjadi karyawan di perusahaan yang di pimpin oleh IPC tidak cukup sampai disitu, Alan yang tadinya tercatat sebagai Atlet Pelatda DKI Lapis 1 harus menerima dibawah tekanan dan paksaan untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya samasekali, sehingga berujung menjadi alasan yang diajukan pihak pengurus cabornya ke KONI DKI untuk dikeluarkan dari Pelatda.
Oleh karena itu Advokat H. Alfan Sari, SH.,MH., MM selaku kuasa hukum dari Alan Pradana Putera sangat menyesalkan tindakan sepihak tersebut yang terkesan sewenang-wenang dari pihak Pengprov DKI yang dilanjutkan ke KONI sebagai salah satu Lembaga Non Struktural (LNS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang bertanggung jawab atas pembinaan dan promosi atlet.
“Seharusnya pihak Pengprov melihat dan menjalani aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana mestinya yang disepakati bersama ditubuh organisasi, sehingga tidak terjadi kesalahan didalam mengambil keputusan yang nantinya akan berakibat kerugian bukan hanya terhadap atlet, tapi juga secara organisasi akan menjadi beban dikemudian hari nantinya” ujar advokat senior yang terkenal kritis dan vokal ini didalam bersikap.
Saat ini melalui kuasa hukumnya sudah ditempuh jalur koordinasi internal organisasi guna mendapatkan keadilan sebagaimana hak seorang anggota sekaligus atlet yang ada ditubuh organisasi cabor beladiri yang bergengsi tersebut. “Meskipun demikian dalam perkara ini, tidak menggugurkan pidananya karena akses dari tuduhan tersebut jelas-jelas sudah memenuhi unsur pidana yang jelas-jelas sangat merugikan klien kami dan kini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya” ujar kuasa hukumnya dihadapan awak media setelah mendampingi kliennya membuat laporan polisi pada siang ini ” Tutupnya Senin 15 Mai 23.
Sumber : Advokat H.Alfan Sari, SH.,MH., MM .
Penulis : Abubakar