Mediakompasnews.Com – SUMBAR – Angka kecelakaan lalulintas di Wilayah Hukum Polres Pasaman, Polda Sumbar Pasca menjelang lebaran dan sesudah lebaran tahun 2023 menurun bila dibandingkan dengan angka kecelakaan di tahun 2022. Demikian disampaikan Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoto SIK,MIK melalui Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Yuliarman di Lubuk Sikaping, Senin (1/5-2023).
Secara rinci dikatakannya, bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Wilkum Polres Pasaman setelah digelar operasi Ketupat Singgalang Senin (17/4-2023) Hingga sesudah lebaran Idul Fitri tahun 2023 angka kecelakaan dan pelanggaran lalulintas menurun.
Di tahun 2022, pada pasca seminggu sebelum lebaran dan seminggu sesudah lebaran kejadian lakalantas sebanyak 4 kasus, meninggal dunia 1 orang,luka berat nihil, luka ringan 5 orang. Di tahun 2023 ini jumlah kejadian 2 kasus, meninggal dunia 1 orang,luka berat nihil, dan luka ringan 2 orang.
Sedangkan perbandingan jumlah pelanggaran disiplin juga di tahun 2022-2023 sebelum dan sesudah lebaran menurun. Di tahun 2022,jumlah Tilang 1 orang ,teguran 300 orang. Tahun 2023 jumlah Tilang nihil,teguran 61 orang. Untuk kerugian materil atas lakalantas tersebut di tahun 2022 sebanyak Rp.1000,000,- dan tahun 2023 Rp.1.150000,-
Sedangkan dari hasil pantauan untuk pemudik yang melewati Wilkum Pasaman 2022 – 2023.
Untuk kendaraan pemudik yg keluar masuk di Wilkum Res Pasaman juga mengalami penurunan 30 % dibandingkan di tahun 2022.
Sementara untuk sarana jalan jalur pemudik di Wilkum Sat Lantas Res Pasaman telah dilakukan mapping daerah rawan laka, memapping daerah rawan macet, memapping daerah rawan bencana di ruas2 jalan, dan pemasangan rambu-rambu petunjuk, arahan berupa baliho , spanduk dan brosur himbauan di jalan lintas Sumatera di Wilkum Res Pasaman .
Dalam pelaksanaan Ops Ketupat Polres Pasaman juga telah mendirikan Pos PAM di Rimbo Panti, dan Pos Yan di equator Bonjol serta telah di bentuk tim urai dari personil patroli Polres untuk menghandle semua kejadian yg terjadi di Wilkum Res Pasaman berupa, urai macet, bantu bencana longsor dan kayu tumbang dan kejadian2 lainnya,kata Kasat Lantas.
Peristiwa kecelakaan pertama antara minibus merek Toyota Kijang Innova BA 1478 AS dikemudikan Herry Mairizon,36, warga Komp.BPTP Sumbar Jorong Sukaramai Kenagarian Koto Gaek Guguk,Kec.Gunung Talang,Kab.Solok, datang dari arah Lubuk Sikaping menuju Panti dan menabrak sepeda motor Yamaha Trondol tanpa plat nomor polisi. Kejadian tersebut,tepatnya di jalinsum Sawah Mudik,Nagari Sundata,Kec.Lubuk Sikaping,Kab.Pasaman, Kamis(20/4-2023) pukul 23:10 WIB.
Menurut keronologis sebelum peristiwa itu terjadi korban Ulpi,16, dan berboncengan dengan Radof,13, warga Sundata,Nagari Sundata,Kec.Lubuk Sikaping,Kab.Pasaman yang sedang melintas dari jalan sebelah kiri kekanan jalan. Akibat peristiwa tersebut pengendara dan yang dibonceng mengalami luka luka serta kerusakkan mateil. Kedua korban yang luka tersebut dibawa berobat ke RSUD Lubuk Sikaping
Kecelakaan lalu lintas yang kedua terjadi di mana satu unit kendaraan pick up merek Isuzu Traga B 9082 KVT yang dikemudian Afdian,28,warga Tanjung Aro I,Kec.Padang Gelugur,Kab.Pasaman yang datang dari arah Tapus menuju Panti. Ditempat kejadian tertabrak seorang pejalan kaki bernama Irsan,13, warga Sukadamai III,Kec.Panti,Kab.Pasaman,Minggu(23/4-2023) pukul 08:30 WIB. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka luka dan meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina Panti
Menurut keronologis,sebelum kejadian itu, Irsan yang sedang bermain di kiri badan jalan dan tiba tiba berlari kearah kendaraan pick up tersebut lalu tertabrak. Akibat peristiwa itu korban mengalami luka luka dan dievakuasi ke Rumah Sakit Ibnu Sina Panti. Dalam pemeriksaan medis setelah tiba di Rumah Sakit Ibnu Sina Panti korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Penurunan angka kecelakaan lalulintas dan angka kedisiplinan pelanggaran berlalu lintas tahun 2023 ini berkat kepedulian Satlantas Polres Pasaman dibawah pimpinan Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro yang tidak bosan bosan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat di Wilayah Hukum Polres Pasangan.
Penulis: Eddi Gultom