Mediakompasnews. Com. – Lampung selatan, – Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan Masyarakat. Jumat,28/10/2022.
Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah komisi 1(DPRD) dari fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan Sadide dalam rangka sosialisasi peraturan daerah no.3 tahun 2020 (sosperda) di Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni.
Turut menghadiri dalam acara tersebut Anggota DPRD komisi 1dari fraksi PDI Perjuangan Sadide dan juga yang membuka acara secara resmi, Kepala Desa Kelawi Bahtiar Ibrahim, Tokoh masyarakat Desa Kelawi, Tokoh Pemuda, Narasumber murni dibidang hukum Dawar Yunus SH.MH, Sekdes Kelawi Kusnaryanto, dan 230 orang tamu undangan.
Aleg Sadide dalam sambutannya menuturkan”yang mana sosperda ini perlu disampaikan kepada masyarakat
agar masyarakat mengerti aturan dan norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apa yang menjadi hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat demi ketertiban serta ketentraman bersama”tutur Sadide.
“Agar masyarakat paham aturan tidak melanggar aturan dan selain sosialisasi momen ini jadi ajang tali silaturahmi kepada simpatisannya yang sudah mendukungnya pada saat pileg”
Dawar Yunus SH.MH, memaparkan”dasar sosperda no.3 tahun 2020 pasal 18, ayat 6 bahwa pelaksanaan tugas pemerintah yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Lampung selatan karena perumusan Undang-undang harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten maupun Provinsi yaitu pembangunan Desa yang jadi cikal bakal undang-undang Desa tentang alokasi Dana Desa, dasar hukumnya permendagri, deteksi pencegahan Dini Bencana Alam. Tertib saluran air atau limbah rumah tangga supaya membuat sumur resapan air ketika hujan deras bisa mencegah terjadi banjir”.papar Dawar Yunus.
“intinya ketertiban, ketentraman, masyarakat adalah tanggung jawab kita semua sebagai warga negara ” pungkasnya
(Nasuki)