Mediakompasnews.com,SERANG-Beredarnya isu dimasyarakat tentang bebasnya Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, terkait kasus tindak pinana pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2024. Minggu, (01/12/2024)
Terpantau ada beberapa warga Desa Pangawinan yang merasa dirugikan dalam program PTSL tersebut mendatangi Polda Banten dalam rangka memastikan bahwa Kepala Desa Pangawinan apakah sudah dibebaskan.
Murdani salah satu warga Desa Pangawinan saat di konfirmasi menjelskan bahwa benar dengan adanya pungutan liar dalam program PTSL di desanya karna dirinya termasuk salah satu masyarakat yang ikut mengajukan program tersebut.
“Adanya dugaan pungli di program PTSL memang benar, termasuk saya sendiri mengajukan 5 bidang dan sudah masuk uang 4,5juta, jadi perbidang biaya nya 1 juta kalau di gabung dengan keluarga ada 14 bidang dan total uang yang sudah masuk 13 juta,” Ucap Murdani.
Dikatakan Murdani, datang nya dirinya beserta warga yang lain ke Polda Banten hanya untuk memastikan ada atau sudah di bebaskan, karna ada isu di masyarakat bahwa kepala desa Pangawinan di tangguhkan penahanannya.
“Kami ke Polda Banten hanya untuk memastikan isu ditangguhkan nya penahanan kepal Desa Pangawinan apakah benar atau tidak, ternyata isu itu tidak benar, karena saya langsung ke ruangan tahanan dan melihat kepala desa ada di ruang tahanan”, tambahnya.
Harapan kami agar segera di proses secara hukum yang berlaku dan harapan kami kepada pihak kepolisian khusuanya Polda Banten yang menangani kasus tersebut agar dapat mengusut tuntas kasus ini,” Pungkasnya.
(Wahyu)