Mediakompasnews.com – Pontianak – Rabu, 4 Desember 2024. Dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang pegawai PT PLN (Persero) UP3 Sanggau, di salah satu desa Kecamatan Serawai mengemuka, memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan prosedur pemasangan listrik di wilayah tersebut. Peristiwa ini terjadi di tengah upaya pemerintah untuk menerangi desa-desa yang selama ini kekurangan akses listrik.
Sumber terpercaya melaporkan bahwa pegawai PLN yang biasa di panggil akrab pak haji Rahmat, diduga melakukan intimidasi terhadap salah satu kepala desa di kec Serawai, melarang mereka untuk memasang instalasi listrik sebelum jaringan Lisdes (Listrik Desa) rampung dibangun. Tindakan tersebut dianggap melanggar prosedur yang menyampaikan yang bukan ranah bagian terkait, karena seharusnya yang menyampaikan secara SOP yang sesuai bagian Instalatir (Vendor instalasi) Bagian penerbitan NIDI (Nomor identitas Instalasi) pemasangan instalasi rumah/Warga di lakukan oleh vendor resmi yang berwenang dan telah memiliki izin/Sertifikasi sudah memiliki legalitas standar asosiasi dan terdaftar dengan bagian Sub bidang yang sesuai sebagai Vendor instalasi (Instalatir) untuk melaksanakan pekerjaan.
Masyarakat yang telah menunggu pemasangan listrik merasa kecewa dan tertekan akibat intimidasi ini kepada kepala desa. Mereka khawatir akan hak mereka untuk mendapatkan akses listrik terhambat oleh tindakan sepihak dari oknum pegawai PLN. Selain itu, intimidasi ini berpotensi merusak hubungan antara PLN dan masyarakat, menciptakan suasana ketidakpercayaan yang semakin mendalam.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang sebenarnya terjadi di balik skema pemasangan listrik di Kecamatan Serawai? Apakah ada praktik Suap dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat? Dalam hal ini sangat tidak diharapkan atas tindakan Dugaan yang terjadi, yang menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak-pihak yang lain.
Dengan dugaan adanya kolusi dari sumber terpercaya melaporkan adanya pemberian sejumlah uang dari vendor jaringan yang berkontrak dengan PLN, ke pada beberapa kepala desa yang di masuki jaringan listrik dengan dalih memberikan uang pembersihan tanam tumbuh, kemudian meminta agar pihak Mereka ( Vendor Jaringan ) melakukan pemasangan instalasi kepada warga, yang ini menjadi sorotan di mana vendor jaringan diduga mendapatkan keuntungan dari proses pemasangan yang tidak transparan.
Desakan untuk Investigasi Mendalam
Menanggapi situasi ini, Srikandi Projamin meminta PT PLN untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan intimidasi dan kolusi, Karena Sudah melanggar aturan direksi dan SOP yang sudah mempunyai ketetapannya, Srikandi Projamin mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap oknum pegawai PLN Dan Vendor Jaringan yang terbukti melakukan pelanggaran serta melakukan audit menyeluruh terkait pemasangan jaringan listrik di wilayah tersebut, Karna diduga adanya melakukan penyimpangan.
“Kami mendesak PLN untuk menjaga integritas perusahaan dan memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat. Praktik-praktik yang merugikan masyarakat harus dihentikan,” Tegas Ketua DPD Srikandi Projamin.
Dugaan intimidasi oknum pegawai PLN dan kolusi Vendor Jaringan yang berkontrak dengan PLN di desa yang di masuki jaringan PLN di kecamatan Serawai menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam proyek kelistrikan. Dalam hal ini sudah menyalahi aturan Kontrak kerja sama selaku vendor yang berkontrak dengan PLN dan Tidak Sejalan dengan Prosedur yang sudah di terapkan dan melakukan tindakan – tindakan di luar SOP Sebagai Vendor yang berkontribusi untuk PLN, yang ini dapat menimbulkan pertanyaan, Tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, masyarakat akan terus menderita akibat praktik-praktik yang merugikan dan tidak etis.
PLN diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa proyek listrik dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan tidak merugikan masyarakat,” Pungkasnya.
(Red)