http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Program study Goes To Campus (GTC) dan Study Tour di beberapa SMA di Kota Tangerang menjadi sorotan, diduga dijadikan ajang bisnis oleh oknum sekolah. Hal ini mencuat setelah sejumlah orang tua dan wali murid menyampaikan keluhan terkait tingginya biaya yang dibebankan kepada siswa.
Terlihat siswa berjalan kaki beberapa yang berdiri terdengar salah seorang yang menanyakan terkait pemberangkatan kegiatan, lalu disaut dan disebutkan satu persatu pemberangkatan yang akan dilalui diantaranya, “Universitas Diponegoro Jawa Timur, lanjut ke Malang, habis itu ke Jogja Ke Bromo,” ucapnya saat menjawab.
Lalu salah seorang menanyakan kembali berapa hari?, ia menjawab Lima hari pak dari Senin sampai Jum’at, kemudian ada pertanyaan yang membahas terkait biaya, kata si penanya bayar berapa?, Lantas dijawab Dua Koma Tujuh (2,7) pak, ini khusus buat sekolah si pak,” pungkasnya menjawab.
Keluhan pertama muncul dari SMAN 2 Tangerang, di mana siswa dikenakan biaya sebesar Rp 2.700.000/orang untuk kegiatan study Goes To Campus (GTC) ke Universitas Diponegoro Jawa Timur, lanjut ke Malang, habis itu ke Jogja Ke Bromo.
Orang tua murid mengungkapkan, siswa yang tidak ikut diwajibkan membuat karangan tentang kampus yang dikunjungi, sebagai bentuk sanksi, Kamis (23/01/25).
Sementara itu, keluhan serupa juga datang dari SMAN 1 Tangerang. Berdasarkan informasi yang diterima, sekolah ini membebankan biaya sebesar Rp2,6 juta per siswa untuk kegiatan study campus dan perpisahan. Bahkan, siswa yang telah mendaftar namun batal ikut tetap diwajibkan membayar biaya penuh.
Merespons isu terkait study tour, Penjabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Diketahui sebelumnya kalau Disdik & Kebudayaan Propinsi Banten mengeluarkan kebijkan tentang larangan sekolah menggelar kegiatan di luar daerah, yakni Nomor 100.3.4 /0/32- Dindikbud 2024 dan surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 14 tahun 2023, sehubungan dengan Fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan Skh dengan ini.
1.Satuan pendidikan pada jenjang SMA, SMK dan SKh tidak menjadikan kegiatan wisuda bagi siswa kelas XXI sebagai kegiatan yang bersifat wajib
2.Kegaiatan akhir pada siswa kelas XXI hendaknya dimusyawarakan kepada orang wali dengan pertimbangan oleh komite sekolah .
Surat Edaran (SE) tersebut mengatur pelaksanaan study tour dan study Goes To Campus (GTC) di sekolah-sekolah dengan poin-poin utama:
•Kegiatan harus dilakukan di dalam Kota atau lingkungan Provinsi Banten
Pelaksanaan harus memprioritaskan asas kemanfaatan dan keamanan.
•Koordinasi wajib dilakukan dengan dinas pendidikan terkait.
•Kelayakan teknis kendaraan harus diverifikasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
•Sekolah wajib memeriksa kondisi jalur yang akan dilewati.
•Dengan maksud Waspadai Indikasi Pungutan Liar (Pungli).
Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK), Agus M.Romdoni, menilai kegiatan semacam ini berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli). Menurutnya, ada sejumlah kasus di mana siswa yang tidak ikut tetap dikenakan biaya atau diberikan sanksi.
“Harus dicek apakah kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sekolah. Jika ada iuran, apakah pembiayaannya sudah melalui rapat kesepakatan dengan perincian yang jelas dan disetujui orang tua?,” kata Agus.
Agus juga menyoroti lemahnya pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran.
“Surat edaran ini baik, tetapi harus disertai dengan monitoring dan sanksi tegas bagi kepala sekolah yang melanggar,” jelasnya.
Desakan untuk Monitoring dan Penegakan Hukum
Agus meminta “Dinas Pendidikan, Kebudayaan danInspektorat Provinsi Banten agar lebih responsif terhadap keluhan masyarakat,” mintanya.
Ia juga menyinggung perlunya evaluasi dan pemberian sanksi bagi oknum yang menyalahgunakan program sekolah untuk kepentingan pribadi.
“Jika perlu, kami akan mengirimkan karangan bunga ke PJ Gubernur Banten untuk mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah. Orang tua dan masyarakat diharapkan tetap kritis dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran agar pendidikan tetap berjalan dengan aman, adil, dan sesuai aturan.
Setelah berita terbit, pihak Dinsdikbud Provinsi Banten dan Sekolah SMA Negeri 2 Tangerang khususnya Kepala Sekolah belum terkonfirmasi dengan adanya video tersebut.
(Mar/KJK)