http://Mediaakompasnews.com – Kab. Tangerang – PT. NF Sinar Pangan yang beralamat di Jalan Kelapa Dua Raya, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga Overclaim Kesehatan Terhadap Produk Cuka Apple.
Berdasarkan jaminan kepastian hukum dari pelaku usaha telah diatur UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Lembaga DPD Komandan Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) Provinsi Banten telah mensurati dan memberikan lampiran bukti Overclaim kepada pihak PT. NF Sinar Pangan, Senin (18/11/24).
“Kami sudah melayangkan surat ke Pak Saiful sebagai pengawas PT. NF Sinar Pangan,” ucap Nanang, Sekjen Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten, pada Senin (18/11/24).
Terkait produk Cuka Apple dengan merek Apple Cinder Vinegar yang diproduksi oleh PT. NF Sinar Pangan ini juga diduga sudah merugikan konsumen dan diduga melawan hukum pasal 106, 144, dan 145 UU no.18 tahun 2012.
“Kami sudah menguji dan meneliti produk tersebut ke Lembaga BPOM RI dan Instansi Kesehatan,” ujar Nanang.
Selain itu, Ketika dikonfirmasi Saepul selaku Karyawan sekaligus Pengawas menjelaskan kepada awak media, bahwa pekerja dari perusahaan tersebut berasal dari warga sekitar.
“Disinikan tempat anak-anak bekerja semua, orang kampung sini lho mas bukan orang lain,” kata Saiful.
Mendingan mas-mas bersurat langsung ke pengacara PT. NF Sinar Pangan, kalo saya hanya sebagai karyawan tidak bisa mengambil keputusan,” tambah Saiful.
Ditempat yang sama selaku pemilik warung yang tidak mau disebut namanya atau warga setempat menjelaskan, bahwa keluarganya juga bekerja pada perusahaan tersebut.
“Anak dan Mantu kerja disini, pribumi disini melamar kerja pakai KTP, gajinya bulanan belum UMR sih, kerjanya dari jam 08.00 – 17.00 WIB, untuk BPJS belum. Nama pemiliknya Pak Andi,” tuturnya.
Dengan adanya hal tersebut diketahui, Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PP 36/ 2021, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan sanksi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum diatur oleh UU 6/ 2023. Pada Undang-Undang tersebut juga telah menegaskan pengaturan yang sama terhadap ketentuan larangan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum.
Bila ditemukannya perusahaan yang melanggar hal tersebut, maka sanksi perusahaan membayar gaji di bawah UMR dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dimana sanksi ini diatur dalam Pasal 81 angka 66 UU 6/ 2023 yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU 13/ 2003. (Mar)