Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Diduga belum miliki Peruntukan Bangunan Gedung, PT Maskot. Dijalan Garuda, RT. 02 RW. 03, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper Kota Tangerang, berdiri Kokoh dan Kurangnya pengawasan Penegak Peraturan Daerah (Perda), Kamis (28/09/2023).
Diduga bangunan tersebut, berdekatan dengan. Menara Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) serta Garis Sepadan Bangunan (GSB), Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Saat dikonfirmasi, Salah Satu Security PT. Maskot, Anggih mengatakan, dirinya tidak mengetahui perizinan apapun terkait tempat dia bekerja,
“Emang hak abang – abang menanyakan Izin. Tanya aja sama Lurah dan Camat, bisa juga ditanyakan ke kantor sebelah. Karena bangunan ini gabung proyek Maskot, kalo mau dipertemukan saya konfirmasi dulu ke Danru,” ujarnya, Kamis (14/9) lalu
Namun tak berselang lama, Sudrajat, Danru di perusahaan sparepart itu memaparkan, pihaknya malah meminta surat tugas dan id card awak media, untuk menyampaikan pada pimpinannya
“Ada surat tugas, id card atau identitas bapak?…. nanti saya laporkan ke pimpinan saya ,” Paparnya
Ketika dikonfirmasi Lurah Batujaya, Sulton menjawab. ” Pihak PT. Maskot pernah datang ke kantor. Kita arahkan pihak proyek dan perusahaan harus ikuti aturan. Perijinan dan mendaftar ke DPMPTSP Kota Tangerang, dengan melalui tahapan Amdal, Penataan Ruang dan lain lain,” terangnya.
Sementara saat ditanya, Camat Batuceper, Mulyani tidak mengetahui bahwa ada pembangunan skala besar di wilayahnya,
“Saya gak tahu ya pak, Soalnya yang ngurusin perizinannya bukan saya, ” tutupnya, Senin Lalu (19/9) .
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Maskot dan Pemerintah Terkait.
Penulis: Mar
Sumber: KJK Tangerang Raya