Mediakompasnews.Com- Yogyakarta – Ratusan driver ojek online (Ojol) dari macam – macam Aplikator Gruduk kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di komplek Kepatihan hari ini, Selasa (29/08/2023).
Sejumlah perwakilan peserta aksi menggelar pertemuan dengan pejabat Pemda DIY untuk melakukan audiensi.
Beberapa perwakilan dari driver Ojol tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemda DIY.
Diantaranya mereka meminta adanya payung hukum yang dapat melindungi mereka dari keputusan aplikator yang dianggap semena-mena.
“Nanti kita akan mengatur payung hukum. Bukan kita menuntut menjadi karyawan, tapi perlindungan dari keputusan sewenang-wenang dari pihak aplikator,” tutur Koordinator Lapangan Forum Ojol Jogja Bergerak Sapto Paijo.
Pengemudi ojek online juga menuntut realisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 tahun 2022 serta KP 1001 tahun 2022.
Regulasi itu mengatur biaya jasa minimal per empat kilometer dengan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15 persen.
Ia mengungkapkan belum semua aplikasi menerapkan aturan tersebut sehingga menimbulkan persaingan yang dianggap tidak sehat antar aplikator.
“Kita maunya semua rata, jadi satu aplikator melaksanakan semua harus melaksanakan. Jadi kalau sudah ada Pergub harus menentukan sekian-sekian kita senang,” ungkapnya.
Para pengemudi selama ini juga tidak pernah diberi kesempatan membela diri ketika dilaporkan oleh konsumennya.
Aplikator biasanya langsung memberlakukan skorsing atau suspend tanpa adanya langkah klarifikasi dengan pengemudi.
“Misalnya kita tidak bisa membela diri,misalnya ada laporan dari customer, email, kita tahu-tahu langsung kena suspend tanpa mengklarifikasi dulu yang sebenarnya terjadi di lapangan,” lanjutnya.
Menurutnya tarif antar barang dan makanan yang ditetapkan oleh berbagai layanan transportasi online tidak layak.
Para driver ojol menyatakan tarif yang ada terlalu rendah.
Sebelumnya para driver Ojol ini juga sempat berkunjung ke Dinas Perhubungan DIY serta Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.(Reno)