Mediakompasnews.Com – Sukabumi-Marpaung Law Firm sangat menyayangkan terkait dengan adanya pelaporan kepada Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kabupaten Sukabumi beberapa hari yang lalu. Adapun yang dilaporkan oleh HMI yaitu tentang pendampingan hukum untuk Desa yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Menurut HR. Irianto Marpaung, SH Mengatakan, terkait adanya pelaporan tersebut, Seharusnya kalau ada dugaan tindak pidana korupsi, buktikan juga perbuatan korupsinya,” ungkap Marpaung, Selasa, 01/08/2023.
Lebih lanjut dikatakan nya “karena indikasi korupsi adalah, apabila ada kegiatan yang dibiayai oleh negara tetapi tidak dilaksanakan alias fiktip itulah baru namanya korupsi”, tegas HR. Irianto marpaung. “Kalaupun mau dilakukan pemeriksaan nanti di tahun 2024,Setelah selesai pertanggung jawaban dengan batas akhir kontrak perjanjian kerjasama antara law firm Marpaung and fatner dengan pihak Desa,” jelasnya.
“Dan terkait masalah tuduhan pungli terhadap Marpaung law firm,bahwa pungli itu diatur dalam undang undang No. 31 tahun1999 jo uu No 20 tahun 2001 tentang pemberantaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
“Bahwa tuduhan pungli yang dilaporkan oleh Seseorang berinisial Sh tersebut,dan dimuat di salah satu media,itu merupakan bentuk laporan yang tidak berdasar,” tambahnya.
“Kami Marpaung Law firm sebelum melakukan kegiatan pendampingan hukum, sebelumnya kita sudah melakukan mou terlebih dahulu terhadap Desa Desa, jadi dimana punglinya saya,” ucap marpaung.
“Dan terkait adanya tuduhan pemerasan terhada saya, jujur saya tidak terima, dikarenkan dalam pasal 368 KUHP pemerasan itu adalah delik biasa,dan diiringi oleh unsur kekerasan atau ancaman kekerasan,” tegasnya lagi.
Dan marpaung pun menjelaskan secara rinci terkait peraturan dan per undang undangan tentang pendampingan hukum terhadap Desa – Desa.
“Ini Sudah berdasarkan pasal 1320 kitab undang undang hukum perdata sarat sahnya perjanjian itu ada empat sarat yaitu (1). Pkesepakatan mereka yang mengikatkan diri, (2) kecakapan mereka yang membuat kontrak, (3) Suatu hal tertentu, (4)Suatu sebab yang halal. “Dan bentuk pelaporan dari ade ade HMI jangan seperti melaporkan dan seperti menulis surat kepada teman, ungkapnya tapi apabila yang dilaporkan tersebut tidak terbukti,Saya Marpung Law firm akan melakukan pembuktian terbalik,” tegasnya.
“Apabila pelaporan yang diberikan kepihak polres tersebut tidak terbukti,Saya bersama para kepala Desa yang sudah MOU terkait kegiatan pendampingan hukum ini,yang di tuduhkan oleh HMI akan melaporkan balik kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. ( e.hamid )