Mediakompasnews.Com- Sumatera Utara, Batu Bara- Rapat paripurna pendapat akhir dari fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2022 (LKPD), pengambilan keputusan dan serta pembacaan surat pengajuan pengunduran diri sebagai wakil bupati batu bara periode 2018-2023, yang dilaksanakan diruang rapat peripurna DPRD Kabupaten Batu Bara pada pukul 14.00 wib sampai dengan selesai. Senin, 10/07/2023.
Dalam kesempatan ini dari 10 Fraksi, masing-masing Fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya, adapun dari Fraksi PDI-perjuangan Menyampaikan Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Setelah mencermati segala pertimbangan serta masukan dalam Hasil Laporan pembahasan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, maka dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dapat menerima Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.
Yang disampaikan Oleh Amirtan sebagai perwakilan PDI Perjuangan.
Fraksi Golkar Menyampaikan Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Fraksi partai Golkar dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk opini WTP yang telah diberikan oleh BPK terhadap LKPD Kabupaten Batu Bara tahun 2022, juga dengan catatan catatan terhadap hasil pembahasan yang telah dijabarkan diatas, dapat menerima rancangan perda pertangung jawaban pelaksanaan APBD TA 2022, untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, Yang disampai kan oleh Rohadi dari utusan Partai Golkar.
Fraksi Gerindra Menyampaikan Pendapat Akhirnya Sebagi Berikut, Setelah mencermati secara seksama proses pembahasan yang dilakukan oleh panitia khusus bersama OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara, atas rancangan perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 , Fraksi Partai Gerindra berpendapat, bahwa proses pembahasan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berjalan sangat baik, objektif, serta profesional. Oleh karena itu, dalam pendapat akhir fraksi ini fraksi partai gerindra menyatakan dapat menerima dan menyetujui RPJP tahun 2022, disahkan dan ditetapkan menjadi perda pada sidang paripurna yang mulia ini, Yang disampaikan oleh Ahmad Fahri Meliala, ST, dari partai Gerindra.
Fraksi PAN Menyampaikan Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Setelah mencermati Laporan Pansus DPRD Kabupaten Batu Bara, atas Hasil Pembahasan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD TA 2022, dari Fraksi PAN dengan mempertimbangkan segala aspek, melalui Pendapat Akhir ini menyatakan, Fraksi PAN Menerima dan Menyetujui Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun Anggaran 2022, untuk dijadikan Perda Kabupaten Batu Bara, Yang disampaikan oleh Chairul Bariah, SM.
Fraksi PKS Menyampaikan Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Rapat Paripurna kali ini, Secara umum kami Sepakat Menyetujui nota Ranperda, untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Batu Bara, Yang sijelaskan Oleh M Abduh Aprian Marpaung.
Fraksi Demokrat Menyampaikan Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, dari hasil laporan Pansus, atas Ranperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2022, maka dari Fraksi Demokrat dapat menerima atau menyetujui untuk ditetapkan menjadi perda Kabupaten Batu Bara, Yang disampaikan oleh Syahril Siahaan.
Fraksi Nasdem Menyampaikan Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Berdasarkan Analisa dan Mencermati Laporan Pansus pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun 2022, telah sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku, Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Batu Bara, dapat “Menyetujui” hasil dari laporan ini, untuk dijadikan Perda Kabupaten Batu Bara.
dengan catatan antara lain, H Abdul Aziz
Kepada Dinas PU-PR Maupun dinas PERKIM serta dinas BPBD, agar lebih mengoptimalkan kinerjanya, mengingat Kabupaten Batu Bara sekarang telah memasuki musim penghujan untuk mengantisipasi potensi Banjir dan hal lain yang harus di antisipasi.
Fraksi NasDem Berharap Setiap SKPD agar lebih maksimal lagi dalam serapan anggaran, serta semua program yang dilaksanakan lebih optimal, agar apa yang dilakukan bisa dinikmati oleh masyarakat Batu Bara, tercapainya Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Fraksi NasDem berharap dari saran juga usulan dan rekomendasi Pansus RPJP Kepada TAPD maupun OPD Terkait Agar Ditindaklanjuti untuk perbaikan kedepannya.
Fraksi PPP Menyampaikan Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, berdasarkan dari analisi dan mencermati laporan Pansus DPRD Kabupaten Batu Bara tahun 2023, maka dengan senantiasa berserah diri sembari memohon perlindungan NYA, dang mengucapkan basmalah, Fraksi PPP DPRD Kabupaten Batu Bara, dapat menerima dari laporan Ranperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2022, untuk bisa ditetapkan menjadi Perda, Yang disampaikan oleh Ahbad Badri, S.H.
Fraksi PBB Menyampaikan Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Setelah membaca, meneliti, dan menganalisa laporan Pansus, maka fraksi PBB dapat menerima Rancangan Perda Kabupaten Batu Bara, Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022, untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, yang disampaikan oleh Andi Lestari S.Kom.
Fraksi NKB Menyampaikan Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Setelah mempelajari isi dari Ranperda, tahapan pembahasan yang dilakukan serta mempedomani dari peraturan perundang undangan, dengan ini Fraksi Nurani Karya Bangsa dapat menerima dan menyetujui Ranperda pertanggung jawaban, pengambilan keputusan serta penanda tanganan pelaksanaan RPJP APBD Kabupaten Batu Bara t.a 2022, dapat dijadikan dalam perda Kabupaten Batu Bara, dalam catatan, Dalam LPJP yang akan datang setiap OPD harus menyertakan, sertya mencantumkan laporan program perioritas masing-masing opd.
Setiap segala bentuk rekomendasi yang telah direkomendasi dalam rapat paripurna ini, agar menjadi catatan penting bagi pemerintah, guna meningkatkan kinerja demi kemajuan batu bara, sehingga kinerja kita semua dapat dirasakan hasilnya oleh lapisan masyarakat Kabupaten Batu Bara. Yang disampaikan oleh Usman, SE, M,Si.
Turut Hadir dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Bupati Kabupaten Batu Bara Ir.H, Zahir, MAp, Wakil Bupati Bapak Oky Iqbal Prima, SE, Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Izhar Fauzi, SH, juga dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Pembacaan surat pengajuan pengunduran diri sebagai wakil Bupati Batu Bara Periode 2018-2023. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 32 tahun 2018 menyatakan bahwa “Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota, menyampai kan surat pengunduran diri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) atau Pasal 3 Ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota, pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, Anggota DPD, atau Anggota DPRD. Pasal 5 Ayat (2) dinyatakan bahwa “Surat Pengunduran Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Berkaitan dengan hal tersebut, Oky Iqbal Firma, SE, menyampaikan pengajuan pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Batu Bara Periode 2018-2023, dalam rangka pencalonan diri sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Batu Bara Periode 2024-2029. (Albs70)