Mediakompasnews.com – Kota – Sukabumi – Baru-baru ini ruang publik di penuhi dengan berita MOU sejumlah kepala Desa dengan salah satu LBH, hingga menjadi topik tranding pemberitaan banyak media.
Hary, selaku ketua FJIS (Forum Wartawan Independen Sukabumi) pun angkat bicara melalui tulisan nya kepada wartawan menyampaikan, saya menyikapi riuh nya kabar terkait Adanya beberapa desa di Kabupaten Sukabumi, yang sudah melakukan MOU untuk pendampingan hukum dengan Salah Satu advokat atau Kantor LBH, bahkan sudah ada beberapa desa yang sudah meralisasikan MOU tersebut dengan melakukan Transfer ke Rekening advokat menggunakan RKD (rekening desa), tentu hal tersebut adalah sebuah tindakan atau perbuatan hukum yang prematur, dan diduga bahkan melanggar hukum,” Paparnya
oleh karena hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 tahun 2021 Tentang Pelayanan Advokasi Hukum, kemudian Permendes PDTT Nomor 22 tersebut merupakan manivestasi dari Hak Rakyat, untuk mendapatkan prodeo atau bantuan hukum dari pemerintah bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara, baik perkara pidana maupun perdata sebagaimana di atur dalam pasal 121 ayat (4) HIR atau pasal 145 ayat (4) R.bg. dimana pemerintah telah mengatur secara detail dan tegas mengenai Pelayanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin tersebut
melalui UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” Ucap Hary
Lanjut Hary, dalam UU nomor 16 tahun 2011 tersebut diatur, bahwa pertama pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dari APBN, kedua penyelenggaraan bantuan hukum tersebut dialokasikan pada anggaran kementerian, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
ketiga pelayanan bantuan hukum tersebut di alokasikan untuk, (1) konsultasi atau penyuluhan hukum gratis, (2) penyedia advokat atau penasehat hukum untuk kasus perkara pidana dan perdata, (3) pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata, dan yang ke (4) sidang keliling, terang nya.
lanjut ia katakan, jika mencermati kasus pro kontra penyaluran dana desa untuk pendampingan hukum seperti yang sudah terjadi, “saya melihat dan memandang bahwa penyaluran dana desa tersebut belum ada peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengaturnya, oleh karena PMK nomor 201/ PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa, didalam PMK nomor 201 tersebut tidak diatur secara detail dan tegas terkait mekanisme penyaluran dana desa untuk pos bantuan hukum, atau pendampingan hukum,
sementara itu penyaluran dana desa untuk bantuan hukum, atau pendampingan hukum bagi masyarakat miskin di Des-desa merupakan hak rakyat, sama hal nya seperti bantuan langsung tunai (BLT) di bidang ekonomi yang diatur secara khusus dan ketat,” Ujar Hary, dalam rilis tulis yang disampaikan kepada wartawan
Penulis : Tim