Mediakompasnews.Com – Sumatera Utara, Batu Bara – Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki, yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan, yang dimaksud dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dari KUHPidana, yang dengan dasar dari
Nomor : LP/B/103/VI/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, Senin, 26/06/2023.
Yang mana, pada waktu kejadian pada hari Kamis yang silam, pada tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Keris Lingkungan II Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Korban yang bernama Asniar (48 thn) laki laki, Lk, beragama islam, dengan pekerjaan sehari hari adalah berwiraswasta, yang bertempat tinggal dengan alamat Dusun Kartini Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Yang dengan saksi kejadian adalah, M, Rifki Nugraha (19 thn), laki laki yang beragama Islam, status pekerjaan ikut orang tua, yang tinggal di alamat Lingkungan II Kel. Indrasakti Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, juga saksi, Rismawati Purba (45 thn), perempuan yang beragama Islam, beragama Islam, pekerjaan PNS (Pegawai Negri Sipil) dengan alamat dilingkungan II Kel. Indrasakti Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Yang diduga sebagai tersangka adala Shn (33 thn) laki laki agama Islam, pekerjaan wiraswasta yang bertempat tinggal di Jalan Turi Lingkungan II Kelurahan Indrasakti Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Ada pun sebagai barang bukti nya adalah,
1 (satu) buah obeng bunga,
5 (lima) buah tabung Gas ukuran 3 kg,
2 (dua) bungkus rokok Merk Club Mild,
3 (tiga) botol minuman kaleng merk Lasegar, 5 (lima) buah pasta gigi merk Pepsodent, 3 (tiga) botol minuman merk Golda Coffe, 3 (tiga) saset makanan merk Energen, 2 (dua) botol minuman merk teh botol, 3 (tiga) bungkus sabun merk Lifebuoy, 2 (dua) bungkus rokok merk Gudang Garam Merah, 4 (empat) buah lem merk china.
Adapun juga, 2 (dua) bungkus mie instan merk mie sedap, 4 (empat) saset minuman merk Indocafe cappucino, 2 (dua) buah sikat gigi merk Formula, 3 (tiga) bungkus minyak makan, 1 (satu) botol bedak merk My Baby, 2 (dua) bungkus korek kuping,
1 (satu) botol pewangi setrika merk kispray, 1 (satu) bungkus kopi merk Kopi Bubuk, 2 (dua) bungkus mie instan merk Mie Sedap.
Yang mana, dengan kronologis kejadian nya, Yang pada Hari Kamis Tanggal 22 juni 2023 sekira pukul 07.00 wib, pada saat pelapor sedang dirumah, dihubungi oleh saksi M, Rifki Nugraha, dengan memberitahukan, bahwa gembok kedai milik pelapor sudah rusak, selanjutnya, pelapor langsung mengecek ke lokasi untuk memastikan, ternyata benar, bahwa kedai pelapor sudah terbongkar.
Adapun barang barang jualan milik pelapor yang hilang, 5 (lima ) buah Tabung Gas berat 3 Kg, 2 ( dua) karung beras berat 10 Kg, 3 ( Tiga) slop Rokok merk surya dan sempoema, Gula Putih 10 Kg, Minyak Makan 5 Kg, Jajanan makanan ringan, alalat alat mandi , kopi dan susu, indomie, tepung dan pulut serta uang tunai Rp 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah ), Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sekitar Rp 4.800.000. (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Atas kejadian tersebut, sikorban pun melaporkan atas kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Indrapura, guna untuk mendapat Proses hukum yang lebih lanjut, sesuai dengan hukuman yg berlaku di Negara Republik Indonesia.
Yang mana, adapun dengan kronologis dari penangkapan yang berlanjut, Pada hari Senin Tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa dari keberadaan sipelaku sedang lagi mengendarai Sepeda motor, dengan membawa hasil pencurian mengarah ke Desa Aras Kec. Air Putih.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R, SITORUS, SH bersama anggota Unit Reskrim melakukan Penangkapan, sekira pukul 14.30 Wib diamankan 1 (satu) orang laki laki yang diduga sebagai pelaku, Shn tak berkutik di bekuk oleh unit Reskrim Polsek Indrapura, selanjutnya, dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses, sesuai secara hukum yang berlaku.
Adapun tindakan yang akan dilakukan dari pihak unit Reskrim Polsek Indrapura, Polsek Indrapura telah menerima LP dari sikorban, unit Reskrim mempersiapkan berkas untuk kasus di tindak lanjuti yang hasil penyelidikan, juga telah memeriksa dari hasil keterangan para saksi saksi, si pelaku pun sudah di amankan oleh pihak Reskrim Polsek Indrapura.
Dari kasus pencurian dangan pemberatan, untuk di tindak lanjutkan, unit Polsek Indrapura akan melengkapi dari berkas perkara, juga telah memeriksa yang diduga sebagai sipelaku, dan juga sudah memeriksa dari keterangan sebagai saksi saksi, juga telah mengumpulkan sebagai alat alat barang bukti yang dicuri, untuk proses hukum lebih lanjut, pihak Polsek Indrapura akan melimpahkan kasus atau berkas nya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Albs70/Taem).