Mediakompasnews.com – Bogor – Pemberian suap bisa terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan dalam bentuk apapun kepada siapapun sebagai pelicin agar urusan bisa lebih di percepat atau urusan agar dapat proyek tanpa harus mengikuti aturan prosedur .
Peranan hukum yang di lansiran penjelasan dalam pengertian pasal 12B ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam dugaan suap ini terjadi salah satu di Intansi terkait pemerintahan kabupaten Bogor yaitu Dinas Pendidikan yang di lakukan salah satu oknum dinas pendidikan kabupaten Bogor pada tahun 2018 .
Oknum dinas pendidikan kabupaten Bogor berinisial (M) , saat ingin di ketemukan dan di konfirmasi oleh awak media kompasnews.com ( 30-5-2023 ) hari Selasa di tempat ruang kerjanya sampai saat ini sulit di ketemukan , hingga awak media kompasnews.com memberikan nmr agar bisa di hubungi oleh oknum Dinas Pendidikan kabupaten Bogor berinisial (M).
Menurut sumber yang tidak disebutkan namanya berinisial (J) menjelaskannya kepada awak media kompasnews.com , membeberkan kasus dugaan suap ,” kasus dugaan suap ini terjadi disalah satu dinas terkait yaitu Dinas Pendidikan kabupaten Bogor , pada saat oknum (M) ini menjabat sebagai asisten Sapras tahun 2018 ,” bebernya
Lanjutnya ,” oknum berinisial (M) ini menerima amplop yang berisi uang dari salah satu pengusaha kontraktor diruang kerjanya , dan itupun saya ambil gambarnya dan uang yang diterima oleh oknum (M) dan yang di terima dari salah satu kontraktor pada tahun 2018 di ruang kerjanya , gambar dan videonya masih ada , dan bukan di rekayasa ,” paparnya
Selang waktu beberapa kali awak media kompasnews.com kedinasan pendidikan kabupaten Bogor yang ingin bertemu dengan (M) , namun hasilnya nihil dan sulit diketemukan , sampai berita ini di tayangkan
By , (SDN)