Media Kompas News.Com,Sumatera Utara – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengembalikan Balita insila A (3) yang dibawa kabur oleh Ayah kandungnya Warga negara asing, Mazen Alaaeldin Abbas ( 29) pada pertengahan bulan Februari 2023 di sebuah Mall di kota Medan.
Ibu kandung A bernama Noni menikah dengan Mazen pada tahun 2019 dan bercerai pada tahun 2021 dan dikarunia seorang anak bernama A, setelah bercerai hak asuh anak jatuh kepada Noni ( ibu kandungnya ). Akibat kejadian itu Noni melapor kepada Polisi.
Menurut Noni peristiwa anaknya itu di bawa kabur bermula pada 17 Februari 2023, saat itu Mazen bersama istri sirinya bernama Suryani datang dari Jakarta ke Medan dengan dalih untuk bertemu A ( anak Mazen ).
Mereka dijemput naik mobil dan di bawa ke Mall Podomoro jam 10.00 WIB, lalu Suryani menggendong A dengan alasan untuk membelikan jajanan es cream meninggalkan Noni dan Mazen, tak berselang lama Mazen pun permisi kepada Noni untuk ke toilet ” Saya curiga, selanjutnya saya ke toilet dan tidak menemukan Mazen, saya kembali cari anak saya di tempat awal ketemu, duduk dan berpisah tadi juga tidak ada,”bebernya.
Selanjutnya Noni mengecek ke pusat informasi Mall dan mobil yang membawa Mazen serta suryani dan anaknya sudah pergi meninggalkan Mall tersebut.
Mendengar hal itu Noni langsung menuju bandara KNIA untuk mengecek data manivest, berdasarkan data penumpang di dapat nama Mazen, Suryani dan A anaknya hendak menuju ke jakarta. Tidak berapa lama mereka pun terbang ke Jakarta.
Tanggal 18 Februari 2023 Noni di temani keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut namun bersifat Dumas karena pada saat itu yang saya ajukan adalah mantan suami saya yang merupakan ayah kandung anak saya.
Kemudian tanggal 3 Maret 2023 Noni kembali melapor ke Polda Sumut kali ini yang di laporkan adalah Suryani yang bekerja sama dengan Mazen membawa kabur A anaknya. Setelah di lakukan penyelidikan oleh polisi di dapati anaknya A berada di Bekasi ( Jawa Barat) bersama Mazen dan Suryani.
Dirkrimum Polda Sumut melalui Kasubdit IV Renakta AKBP Gultom Feriana membenarkan Mazen dan Suryani membawa kabur A ke Jakarta tanpa seizin ibu kandungnya. Mendengar lokasi A sudah di temukan bersama Noni mereka ke Jawa Barat dan lakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk lakukan penjemputan A.
“Alhamdulillah, anak nya bisa di temukan dan masih dalam keadaan sehat wal’afiat”, ucap Gultom Feriana, Proses hukumnya tetap kita tindaklanjuti , kami proses dan saat ini dalam penyelidikan,” pungkasnya. Eddi Gultom
Sumber relis dari Subdit IV Renakta Polda Sumut