Mediakompasnews.Com – Sukabumi – Pada program Dana Desa tahun Anggaran 2023 sekarang ini,ada salah satu poin kegiatan tentang pendampingan hukum terhadap masyarakat,agar kegiatan tersebut bisa berjalan dengan lancar, dan masyarakat itu sendiri bisa mengerti apa yang dimaksud dengan pendampingan hukum,tentunya perlu konsep yang terlebih dahulu disiapkan.
Hal itu di utarakan Dewan pertimbangan organisasi Dewan pimpinan cabang (DPC) Kabupaten sukabumi Asosiasi pemerintahan Desa seluruh Indonesia (APDESI),Abun bunyamin (Selasa 6/6/2023) pada gelar Audensi dengan Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) di gedung Sekretariat Apdesi jalan Palabuhan Dua Kota Sukabumi.
“Mengenai kegiatan pendampingan hukum untuk masyarakat Desa ini merupakan kegiatan yang sangat bagus,karena kegiatan ini sudah dinaungi dalam undang undang desa”,ungkapnya.
“Namun kegiatan ini baru diadakan pada tahun 2023 sekarang ini,maka perlu untuk semua pihak yang berkoponten dengan keberadaan Desa ini untuk duduk bersama guna membuat konsep yang jelas tentang bantuan hukum yang akan dicerna serta didapatkan oleh masyrakat,hingga bisa terwujud bentuk kongkritnya seperti apa”,terang Abun.
Bahwa menurut Abun pendampingan hukum untuk masyarakat ini lebih diutamakan kepada masyarakat yang termarjinalkan masyarakat difabel dan masyarakat miskin.
“Sehingga ini perlu kajian kajian secara prespektif hukum yang diterapkan bagi masyarakat difabel tersebut”,jelasnya.
Lanjutnya,dalam kegiatan ini Apdesi kabupaten sukabumi sangat mendukung, dan untuk memilih Law Fram siapapun dalam pendampingan hukum,dikembalikan ke pihak pemdes yang mempunyai kewenangan dan kebijakan, karena sifat nya tidak wajib.
“Kami hanya bisa menyarankan, kegiatannya ada jangan sampai pelaksanaannya tidak ada” saran DPC Apdesi.
Adapun pembuat legalisasi adalah Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Desa (DPMPD).
“Nah DPMPD lah yang harus menjabarkan tentang Aplikasi dari peraturan Kemen PDT tentang adanya pendampingan hukum,lalu dijabarkan didalam petunjuk teknis yang sudah tertera didalam perbub”,ungkapnya.
“Dan kita Apdesi berharap agar secepatnya bisa tercipta suatu bentuk kontruksi prespektif hukum kedepan yang akan diberikan dalam pendampingan hukum kepada masyarakat tersebut secara efesien”,pungkas Abun.
(Yosef)