Mediakompasnews.Com,SUMBAR_Kanwil Kementerian Agama(Kemenag) Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan surat kepada seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan Nomor : B-32/Kw.03/2-a/PP02.3/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 prihal tindak lanjut pertemuan dengan Ombudsman tentang Penerimaan Peserta Didik Baru(PPBD) Madrasyah.
Dalam surat tersebut dikatakan, bahwa Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Nomor 181 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 serta menindaklanjuti pertemuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Sumatera Barat dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023, yang salah satu tugas dan kewenangan Ombudsman adalah menerima dan memproses pengaduan masyarakat terkait maladministrasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
2. Dari sejumlah pengaduan yang diterima Ombudsman pada PPDB madrasah
sebelumnya, diidentifikasi potensi maladministrasi penyelenggaraan peserta didik baru pada sejumlah madrasah. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PPDB madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ini, kami tekankan hal-hal sebagai berikut,kata isi surat tersebut.
a. Madrasah tidak diperkenankan melakukan pungutan liar (pungli uang atau dalam
bentuk apa pun) dalam proses PPDB
b. Madrasah tidak diperkenankan menjual pakaian seragam kepada calon peserta
didik baru
c. Jumlah siswa per rombel dan batas maksimal jumlah rombel serta dispensasi
penambahan rombel, madrasah agar selalu mengacu pada Juknis PPDB di atas.
d. Untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi, serta evaluasi dan pemantauan
terutama oleh Ombudsman dan Kanwil Kemenag dalam pelaksanaan PPDB
madrasah TP 2023/ 2024, diharapkan agar Saudara mengirimkan nama-nama
narahubung (contact person) baik pada Kankemenag maupun madrasah negeri
(MIN, MTsN dan MAN) yang akan bertanggungjawab memberikan informasi,
eksplanasi dan klarifikasi pelaksanaan PPDB madrasah di satuan kerjanya, dengan
ketentuan pada Kankemenag Kasi Pendidkan Madrasah/ Kasi Pendidikan Islam,
serta pada madrasah langsung oleh Kepala Madrasah bersangkutan, dengan
mengisi link berikut: https://tinyurl.com/Narahubung-PPDB-TP-2023-2024.
e. Diharapkan kepada Saudara menetapkan rentang waktu (tanggal dan bulan)
definitif awal dan akhir PPDB secara serentak untuk masing-masing kabupaten/
kota, yang masih dalam batasan waktu PPDB dalam ketentuan Juknis di atas.
3. Terkait poin (2) di atas, perlu ditekankan bahwa PPDB madrasah harus memenuhi asas obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan dan kompetitif dan mematuhi
jadwal dan persyaratan yang diuraikan dalam Juknis PPDB dimaksud, sehingga setiap
potensi pelanggaran dari asas dan ketentuan dapat diminimalisir.
4. Apabila terindikasi madrasah di wilayah Saudara yang melakukan maladministrasi atau jika ada hal-hal yang meragukan terkait PPDB madrasah agar segera berkoordinasi
dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.
5. Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat membuka diri terhadap segala bentuk
pertanyaan dan diskusi ataupun pengaduan baik terkait PPDB madrasah maupun
pelayanan administrasi Pemerintahan lainnya.
(Eddi Gultom)
Sumber : dari Surat Kemenag Provinsi Sumatera Barat