Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Batu Bara – pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 15.30 wib, Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang Laki – laki terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KHUPidana, Dsn V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Senin, 22/05/2023.
Dengan dasar hukum dari laporan Polisi Nomor : LP / B / 77 / V / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 22 Mei 2023, yang tempat kejadian pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 00.30 Wib, Dsn V Desa Titi Payung.
Ahmad Hasbi Nawawi adalah sebagai korban dari kasus pencurian, laki laki dengan usia 24 tahun, beragama Islam, dengan pekerjaan wiraswasta, yang berdomisili di Dsn V Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, dengan saksi Andi Prayogi (33 tahun) laki laki, beragama Islam yang berdomisili di Dusun V Desa Titi Payung.
Yang sebagai tersangka adalah Togar (42 tahun), laki laki beragama Islam, dengan pekerjaan wiraswasta, yang berdomisili Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, yang mana, pelaku terekam oleh cctv yang berada di tempat kejadian.
Yang mana dengan kronologi kejadian,
Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023, sekira pukul 01.00 Wib, pelapor pulang dari jalan-jalan, sesampainya di toko yang terletak di Dsn V Desa Titi Payung Kec. Air Putih, pelapor melihat pintu toko dalam keadaan tidak terkunci, kemudian pelapor mengecek kamera CCTV, serta melihat dan mengeceknya.
Terlapor Togar masuk kedalam toko Hasbi pelapor, pelaku mengambil uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah), 1 (satu) buah Jam Tangan Merk AC, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 ( sembilan juta rupiah), serta pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Indrapura, guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Yang dengan kronologi penangkapan, Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 15.30 Wib, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya, bahwasanya terlapor atas nama Togar sedang berada di Dsn Teratai Desa Sipare- Pare Kec. Air Putih.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH, langsung bergerak menunju ke lokasi yang di maksud, sekira Pukul 15.00 wib terahadap terlapor Togar, berhasil di amankan, serta di gelandang ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.
Tindakan yang wajib diterima oleh perlakuan yang di laku kan nya, polisi menerima laporan dari si korban yang telah di rugikan, yang di lengkapi dengan hasil penyidikan, pemeriksaan terhadap oleh saksi saksi, pelaku (Togar) pun diamankan oleh Polsek Indrapura, serta polisi pun menjemput dan menyita hasil dari rekaman dari cctv.
Untuk menindaki dari perkara pencurian yang dengan kasus pasal 363 KUHPidana, aparat penegak hukum setempat, memeriksa dari keterangan keterangan para saksi saksi lain, serta mengumpulkan dari barang barang bukti, proses hukum akan di limpahkan kejaksa penuntut umum. (Albs70)