Mediakompasnews.Com – Sumatera Utara, Batu Bara – Giat Unit Reskrim Polsek Indrapura, yang telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku pencurian, dengan pemberatan kasus sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana, LP/B/ 74 /V/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, Dusun I Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, Minggu, 21/05/2023.
Polsek Indrapura telah mengamankan pelaku Pencurian atas nama IBH (Kaca), laki laki berusia 42 tahun, beragama Islam Suku Batak, dengan pekerjaan tidak menetap, yang beralamat Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador.
Dengan korban pencurian yang atas nama Usman Sinaga (45 tahun), jenis kelamin laki laki, beragama Islam dengan suku Batak, dengan pekerjaan karyawan swasta, yang bertempat tinggal di Dusun l Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Yang mengetahui kejadian atau saksi saksi kejadian bernama Jamilah (45 tahun), beragama Islam bersuku Jawa, dengan pekerjaan IRT beralamat Desa Tanjung Seri, juga saksi Hamzahar (33 tahun), dengan alamat Dusun l Laut Tador.
Serta dengan kronologi kejadian, Pada hari Senin tepatnya tanggal 13 Maret 2023, sekira pukul 06.00 Wib, pada saat korban di telephon oleh istri dan serta memberitahukan, kalau rumah kedai kemalingan, kemudian korban mengecek pintu dapur sudah rusak pada engsel bekas congkelan, selanjutnya korban mengecek ke dalam rumah, dan melihat barang-barang milik korban sudah hilang berupa.
Ada pun barang barang yang hilang berupa, 1 (satu) unit Hp merk Oppo A5s Warna merah dengan ime 1 : 868593046969254, dan ime 2 : 868593046969247, 3 (tiga) buah BPKB masing masing dengan Plat Polisi Honda Vario 150 BK 2418 VAD, Yamaha BISON BK 6972 VAI, Mobil Fanther Jenis Pick Up BK 9194 NA. 8 (delapan) Slop Rokok, 1 (Satu) buah Kalung Emas Seberat 9,6 Gram, 7 (tujuh) buah Tas, 1 (satu) buah KTP, 2 (dua) buah ATM Beserta Buku Tabungan, 5 (Lima) buah Kartu BPJS Kesehatan, Uang Kontan Rp.1.550.000., (Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Yang kronologi penangkapan tersangka pelaku, Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023, sekira pukul 07.00 Wib,
Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak dipercaya, bahwasanya, ada melihat 1 (satu) orang Laki-laki yg di duga adalah pelaku pencurian, yang selama ini sedang berada di Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako Jln Pini Anom Gang Asahan A Kabu Rokan Hilir Provinsi Riau.
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH, melaksanakan penangkapan terhadap pelaku atas nama Kaca.
Serta dapat mengamankan 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo A5s Warna Merah, yang diduga milik korban dan 1( satu) Unit Septor Honda Vario Warna Putih, dari tangan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku.
Pihak Polsek Indrapura melakukan perlengkapan berkas, untuk penyidikan lebih lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap keterangan dari saksi saksi, melakukan pemeriksaan terhadap keterangan tersangka, serta pihak Polsek Indrapura melakukan penyitaan terhadap barang bukti, perkara kasus pidana akan di lanjutkan kepada kejaksaan. (Albs70/team).