Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Batu Bara – Pada hari Senin 08/05/2023 sekira pukul 15.00 wib, kegiatan Personil Opsnal Polsek Medang Deras melakukan penangkapan terhadap Isab (msa) TSK Pencurianan, dimaksud Dalam Pasal 365 Ayat 1 dan 2 Ke 1e dan 2e Dari KUHPidana, dengan dasar laporan
Nomor : LP/B/09/II/2023/SU/SPKT Sek. M Deras/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 15 Februari 2023. Yang mana, penangkapan di lakukan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 18.30 wib. Rabu, 10/05/2023.
Yang mana, Tempat Kejadian Perkara (TKP) kekerasan yang dilakukan diJalan Umum Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Saat sikorban mengendarai sepeda motor nya berboncengan.
Diantaranya Korban yang bernama Ester Sitompul, perempuan yang berusia 24 tahun, agama kristen suku Batak, yang bekerja sebagai karyawan BUMN, yang berdomisili di alamat Dusun XII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
TSK yang diamankan berinisial Isab, jenis kelamin pria berusia 27 tahun, agama Islam suku Melayu, dengan status tidak bekerja, yang alamat domisili nya Dusun IV Mesjid Desa Nenas siam Kecamatan Mèdang Deras Kabupaten Batu Bara.
Diantara nya saksi yang mengetahui hal tersebut adalah Indah Permata Sari Pakpahan (Indah), jenis kelamin perempuan, berusia 21 tahun, agama kristen suku Batak, yang juga bekerja sebagai karyawan swasta, dengan alamat Dusun Huta IV Parbeokan pasar Desa Buntu turunan Kecamatan Hatonduan Kabupaten Simalungun.
Fitri Sri Rezeki jenis kelamin perempuan, berusia 20 tahun, agama Islam, suku Jawa, yang bekerja sebagai karyawan swasta, yang beralamat kan Perkebunan Sei Silau Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.
Ada pun sebagai barang bukti yang digunakan untuk merampokan itu adalah, 1 (satu) unit sepeda motor metik Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor Polisi (milik pelaku).
Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pkl 18.30 wib yang lalu, korban Ester Sitompul dibonceng teman nya yang bernama Indah Permatasari Pakpahan, menaiki sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, dengan nomor rangka MH1JM8124NK160153, juga nomor mesin JM81E2161870, nomor plat Polisi BK 4293 AKW.
Kemudian pada saat dijalan umum Desa Durian, sikorban tiba tiba dipepet oleh kendaraan lain, yang diduga adalah dari salah satu pelaku, yang dibonceng mencoba mengambil tas korban, namun tidak berhasil, karena sikorban terus mempertahankannya, kemudian sipelaku terus memepat sehingga sikorban memberhentikan sepeda motornya, lalu sipelaku yang dibonceng (ALI) turun dari sepeda motornya, lalu mengeluarkan sebilah parang, lalu mengarahkan ke sikorban sambil mendatangi korban, lalu sikorban pun putar arah sepeda motornya, dengan itu, pelaku (ALI) langsung menarik sepeda motor korban, hingga korban pun terjatuh, kedua korban terus lari meninggalakan sepeda motornya.
Selanjutnya, sipelaku (ALI) membawa sepeda motor korban, teman sipelaku yang awalnya membonceng (ISAB), pergi dari TKP terlebih dahulu, kurang lebih sekitar berjarak berjalan 500 meter, salah satu pelaku menjatuhkan sepeda motornya ketali air sawah, sipelaku (Isab) lari menyelamatkan diri, karena melihat ada warga didepannya.
Atas kejadian tersebut diperkirakan sikorban mengalami kerugian sebesar Rp 18.500.000 (Delapan belas juta lima ratus ribu rupiah). atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Medang Deras yang terdekat, guna pelaku dapat di tangkap juga diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Yang dengan dari kronologis penangkapan nya, Pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2023, Sekira pukul 15.00 wib, Anggota Opsnal Polsek Medang Deras setelah menerima laporan dan terus melakukan Penyelidikan, dan dari Memanfaatkan Informan yang Layak dipercaya, Bahwa ada pemuda yang memberitahukan kalau pelaku pencurian dengan kekerasan tsb adalah warga Desa Nenas Siam, yang sering dipanggil atas nama Isab.
Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pkl 15.00 wib, Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Junaidi, SH yang didampingi oleh Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS, melakukan penangkapan terhadap warga Desa Nenas Siam, atas nama Muhammad Safiq Arif Als Isqb yg diduga keras melakukan Curas / Begal, bersama dengan M. Khaidir Ali (ALI) yang diduga kuat adalah dari tahanan Polres Tebing Tinggi perkara Curas / Begal ), Setelah diamankan Isab kemudian dibawa ke Polsek Medang Deras, guna proses hukum yang berlaku sesuai pasal, untuk dengan proses selanjutnya.
Tindakan yang dilakukan polisi oleh pelaku, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi pun menyita barang bukti yang di gunakan sipelaku,
serta dari pihak polisi pun melakukan pengembangan dari kasus ini, dari pihak polisi melakukan perlengkapan berkas perkara, guna untuk proses hukum, si pelaku pun meringkuk di penjara, berkas pun di kirim kepada ke Jaksaan Penuntut Umum (JPU), guna untuk proses hukum. (Albs70).