Mediakompasnews.com – Bantul – makin maraknya peredaran barang ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, mensosialisasikan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal kepada masyarakat di rumah makan Parangtritis Gabusan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, senin (13/03/2023).
Kepala Bidang Penegakan perda Ribut Bimo Haryotejo SH. mengatakan, sosialisasi dengan sasaran anggota satlinmas di wilayah kabupaten Bantul. Terutama, para perokok agar mengetahui bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai, ada larangan untuk menjual dan membeli rokok ilegal.
Bimo menambahkan, sosialisasi dilakukan bersama narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Yogyakarta .
“Larangan diberikan karena akan berimbas terhadap pendapatan negara dari cukai, juga untuk menekan angka peredaran cukai ilegal di lingkup masyarakat,” pungkasnya.
Nara Sumber Nur Hafni dari KPPBC Yogyakarta mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, terkait pita cukai dan barang kena cukai ilegal antisipasi karena banyaknya peredaran dan penjualan produk rokok ilegal.
“Juga meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi pita cukai dan barang kena cukai, Dengan memahami bea dan cukai semoga masyarakat semakin paham akan pentingnya pajak untuk pembangunan, karena pajak itu kan dari kita untuk kita semua,” tuturnya,” (Widayat)