Mediakompasnews.Com – Serdang Begadai – Setelah membuat pengaduan Ketua LSM Lembaga Pemerhati Keadilan dan Hukum (LPKH) kabupaten Sergai, Sugito ,terkait adanya upaya pembayaran biaya Bimbingan Teknis (Bimtek) Menjahit bagi seluruh desa di 17 kecamatan atau 237 desa se Sergai,sebesar Rp 30 juta perdesa saat ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sri Rahmayani diperiksa oleh Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal ini dikatakan oleh Ketua LSM LPKH Sergai,Sugito dalam suatu perbincangan di Seirampah,Kamis (8/3/2023).
“Benar, karena ada bukti yang lengkap dari hasil pengaduan dari beberapa Kepala Desa di Sergai yang sudah mem berikan uangnya. Mereka diwajibkan menyetor sebesar Rp 30 juta/desa,tapi rata-rata masih memberikan uang sebesar Rp 25 juta bahkan ada yang memberikan Rp 40 juta.
Mirisnya mereka dipanggil ke Kejari Sergai melalui Seksi Intelijen, setelah ada kesepakatan (karena takut mungkin) maka selanjut nya menemui T (seorang oknum tenaga honor di dinas PMD Sergai),dan kepada oknum T inilah diserahkan uangnya”,papar Sugito.
Sudah seminggu ini,lanjut Sugito Tim Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut,atas perintah dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI dimana kasus ini kami laporkan,sudah melakukan pemeriksaan di kantor Kejari Sergai.
“Kadis PMD Sergai SR dan salah satu Kabidnya juga diperiksa,mewakili Kepala Desa ada 6 Kades dan kami sebagai Pelapor juga sudah diperiksa.
Saat ini pemeriksaan masih menjurus kepada internal Kejaksaan,khususnya Seksi Intelijen yang diduga bekerjasama dengan dinas PMD Sergai,untuk meminta para Kades (Kepala Desa) yang belum membayar agar segera melunasinya. Bayangkan aja,kalau 237 desa dikalikan Rp 30 juta,
maka berapa meter itu uangnya dan kalau dilihat dari bimtek yang sudah dilaksanakan, hanya becakap-cakap aja selama dua jam.
Itupun kalau tidak salah,paling bimtek dilakukan hanya dilima kecamatan saja, dan yang 12 kecamatan lagi tidak ada ya bisa dikatagorikan fiktif lah,tapi uang ditarik juga”,imbuh Sugito.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kadis PMD Sergai Sri Rahmayani,melalui whatsApp miliknya nomor 08137555xxxx baru-baru ini hanya menjawab singkat, “kalau untuk Tahun 2022,dinas PMD tidak ada melakukan bimtek apapun”, katanya.
Tentu saja jawaban mantan Kabid PMD Sergai ini,yang pernah dicopot ja batannya oleh Wakil Bupati (Wabup ketika itu) Darma Wijaya sekitar tiga tahun lalu,mengundang reaksi dari beberapa pengamat sosial di Sergai.
“Ini jawaban yang tak masuk akal,jadi siapa penyelenggara bimtek menjahit itu dan hasil pengakuan dari beberapa Kepala Desa (Kades),setiap desa dikena kan biaya sebesar Rp 30 juta.
Dengan rincian,disetor ke PMD sebesar Rp 23 juta dan sebanyak Rp 7 juta dikembali kan kepada Kades. Mirisnya,tidak semua desa di 17 kecamatan se Sergai mengiku ti bimtek ini,tapi tetap diharuskan membayar dana bimtek sebesar yang diatas,”sebut Sugito ketika membaca jawaban Kadis PMD Sergai ini.
Ironisnya, lanjut Sugito berdasarkan pengakuan dari enam Kepala Desa yang ditemuinya, tunggakan dana bimtek ter sebut tetap ditagih melalui Alat Penergak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai,dan PMD diduga diwakili seorang oknum Tenaga Honor berinisial T yang menaiki mobil Fortuner.
Karena laporan tersebut jabatan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen yang sebelumnya dijabat oleh Renhard Harve Sembiring sudah digantikan oleh Romel Tarigan dari Kejaksaan Milano (Sulawesi).
Padahal,pejabat Kasi Intel yang lama belum genap lagi empat bulan menjabat Kasi Intel,ternyata sudah diganti.
Sekalipun tak mendapat balasan konfirmasi dari Kajari Sergai,tapi isu ini sudah merebak kemana mana.
(ILB)