Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, menangkap pasangan suami istri (Pasutri), yang mana kedapatan lagi membawa 67 butir pil ekstasi, yang mana Pasutri itu tak lain adalah, RJ alias Jali (49) warga Kecamatan Talawi, dan MA alias Linda (39) warga Tanjung Tiram.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Khusnadi. SH, saat dikonfirmasi diruang kerja nya, membenarkan, dengan ada nya dari penangkapan pasutri tersebut, Senin, 6/3/2023.
AKP Fery Kusnadi SH menjelaskan, saat itu, Sabtu (4/3/2023), personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai bandar pil ekstasi.
Mendapat informasi itu, personel dari Polsek Labuhan Ruku, dengan sigap, langsung mengamankan keduanya saat melintas di depan Mako Polsek Labuhan Ruku Kecamatan Talawi.
Di temukan dari tangan kedua pelaku, barang bukti sebnyak 61 butir pil ekstasi warna kuning, 6 butir pil ekstasi warnah merah, dan satu 1 buah dompet perempuan warnah coklat, yang berisikan uang dari hasil penjualan pil ekstasi sebesar Rp. 3 Juta, 1 unit septor Honda merek PCX, 1 unit HP Iphone warna putih, 1 unit Handphone Realmi warnah biru, 1 buah HP nokia warnah casing hitam, 1 buah HP nokia warnah casing biru.
Dari hasil interogasi, kata Kapolsek Labuhan Ruku kepada awak media mengatakan, ” pelaku mengakui, barang bukti yang didapat oleh personel Polsek, yang diperoleh pelaku pasutri itu, dari laki-laki yang berinisial ‘D’ “.
“Barang bukti dan tersangka, akan digelandang atau pun akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara, untuk di proses lebih lanjut, serta mengungkap jaringannya,” tandasnya. (Albs70).