Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Dalam kurun waktu seminggu, Polsek Ujungbatu Polres Rokan hulu berhasil mengamankan 4 orang tersangka bandar Narkoba jenis shabu shabu, dengan tempat penangkapan yang berbeda.
Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Ujungbatu Kompol Andi Cakra Putra S.I.K., M.H. Menjelaskan “Unit Reskrim Polsek Ujungbatu mengamankan Tersangka ZT (31) pada hari Selasa (13/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Mangga II, Hardeka, Kelurahan Ujungbatu, sedangkan tersangka YL (29) diamankan Hari Selasa (13/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB di Rumah kontrakan di Simpang Ngaso Seberang Kantor J&T Ujungbatu dari kedua tersangka berhasil diamankan Narkoba jenis Shabu shabu dengan berat kotor 111,99 gram”.
Sedangkan pada hari Jumat (17/2/2023) Sekira pukul 01.30 WIB, Petugas piket jaga, sedang melakukan Patroli rutin malam KSPK 2 Yang dipimpin oleh Aipda M. Girsang, melihat ada gelagat pengendara mobil Toyota Sigra dengan nomor polisi BM 1952 QB yang mencurigakan di parkiran Indomart Simpang tiga Lubuk bendahara Desa Pematang Tebih, lalu petugas Patroli menginformasikan keadaan tersebut kepada Kapolsek Ujungbatu Kompol Andi Cakra Putra S.I.K., M.H. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan.
Kapolsek Ujungbatu Kompol Andi Cakra Putra S.I.K., M.H. menjelaskan “Pada saat ditanya oleh personil Polsek Ujungbatu, pengendara mobil Toyota Sigra, sedang menunggu siapa??, pengendara mobil sigra ini kelihatan gugup, lalu terlihat di dalam mobil nampak ada alat hisap, lalu petugas meminta bungkus rokok yang tergeletak di belakang Rem tangan itu, tolong dibuka dan diperlihatkan isinya”.
“Setelah dibuka bungkus Rokok itu, nampak isinya diduga adalah Narkoba jenis Shabu shabu, lantas Personil Polsek ujungbatu membawa kedua tersangka ke Markas Polsek Ujungbatu” Terang Kapolsek Ujungbatu.
“Barang yang diduga Narkoba itu diakui oleh mereka, bahwa Narkoba itu akan diserahkan kepada pemesan, yang katanya jumpa di parkiran Indomart Simpang tiga Lubuk desa Pematang Tebih, dari Tersangka diamankan barang bukti Narkoba jenis shabu shabu dengan berat kotor 11,80 gram” Jelas Kapolsek Ujungbatu.
Selanjutnya Kapolsek Ujungbatu menerangkan “Tersangka yang berinisial RA (29) dengan alamat sesuai KTP, Jalan Kenangan IV RT.016, RW.008 Desa Air Terbit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, sedangkan tersangka DD (42) Komplek Madya Graha II Blok M-5 RT.001 RW.008 Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya, Pekan baru”
“Untuk para tersangka akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang – Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolsek Ujungbatu guna proses hukum lebih lanjut” Pungkas Kompol Andi Cakra Putra S.I.K., M.H.
(Samiono)