Mediakompasnews.Com – Kecamatan Dua Koto,Kabupaten Pasaman,Sumbar akan memiliki lapangan sepak bola yang permanen dan pengerjaannya sudah mulai dikerjakan sejak bulan Desember 2022 yang lalu. Demikian hasil infestigasi wartawaan Mediakompasnews.Com,Kamis(9/2-2023).
Rencana pembangunan lapangan sepakbola tersebut terletak di ujung perbatasan Kecamatan Dua Koto,Kab. Pasaman dengan Kecamatan Talu,Kab.Pasaman Barat, atau persisnya di gerbang perbatasan Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Pengerjaan lapangan sepakbola ini sebelumnya ada dipasang plang proyek,namun tidak berapa lama kemudian plang proyek tersebut tidak ada kelihatan lagi. Kemana plang tersebut perginya tidak diketahui pasti ,apakah memang sengaja dicabut oleh pihak pemborong atau bagaimana tidak diketahui jelasnya. Sehingga masyarakat yang melihat bertanya tanya tidak tau persis lahan yang diterator itu akan dibangun apa.
Disinyalir pihak pengelola yang akan membangun lapangan sepak bola itu diduga mengangkangi Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) yang menyebutkan sebagai mana dalam Pasal 28 F UU Dasar Negara RI tahun 1945 berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Juga disebutkan, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Disebutkan juga bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,kata isi UU tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata,Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pasaman Ade Harlien yang coba dikonfirmasi Wartawan via WhastApp Kamis(9/2-2023) malam memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan Wartawan.
Ketika ditanya wartawan CV/ PT apa yang mengerjakan bangunan tersebut,berapa anggaran dananya, dari mana sumber dananya dan mulai tanggal berapa dikerjakan dan berapa lama jangka waktu pengerjaannya. Apa apa apa yang mau dibuat…..? Kadis Pora tidak ada memberikan jawaban sesuai yang ditanyakan.
Ironisnya Kepala Dinas hanya mengatakan, Oh…Itu, rencananya mau dibuat lapangan bola melalui pokok pemikiran anggota DPRD Rona Rizki. Itukan baru Land Clearing( pembukaan lahan) tahun kemarin. Mudah mudahan lapangan bola nya bisa terwujud melalui pokok pikiran Pak anggota DPRD. ” Saya selaku anak cucu Dua Koto berharap ada lapangan bola yang refrensentatif……Aamiin,”kata Ade Harlaen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum(PU) Kab.Pasaman yang dimintakan konfirmasinya via WhastApp seputar rencana pembangunan lapangan sepak bola itu mengatakan, ” tidak pak, saya tidak tau tentang pembangunan tersebut pak, “kata Kadis PU.
(Eddi Gultom )