Mediakompasnews.com – Lebak – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, berupa pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Program PIP telah mulai diberlakukan sejak tahun 2015 yang lalu, sesuai dengan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2015 dan dana bantuan PIP untuk tahun 2021-2022 yang semestinya diterima Rp.750 ribu/siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) 5 Bantarjaya sebanyak 13 KPM yang tidak disalurkan.
Sayang, dalam perjalanannya selalu ada saja Oknum Kepala Sekolah yang di duga memanfaatkan momentum pencairan PIP guna mempertebal kantong pribadi, kerap membuat beribu ragam cara agar sebagian uang hak peserta didik ini pindah tangan kepada pihak pengelola sekolah, tetapi ada saja Oknum Kepala Sekolah melakukan sewenah-wenah dengan Program Pemerintah di jadikan untuk memperkaya diri sendiri.
Dan Oknum Kepala Sekolah tidak ada keterbukaan tentang dana PIP baik kepda orang tua wali murid , bahkan selama dia menjabat jadi Kepala sekolah SMP 5 tidak ada keterbukaan sama sekali tentang dana PIP, padahal sudah jelas murid-murid banyak mendapatkan dana PIP”Terang Orang Tua Murid.
Menyikapi dugaan tidak diberikan bantuan (PIP) disekolah kepada Hak penerima di SMP 5 Bantarjaya Cimarga Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, Mediatransnusa.com dan Mediakompasnews.com, akan menindaklanjuti, sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan atau tidak diberikan bantuan (PIP) maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan pemotongan oleh Oknum pihak Kepala Sekolah itu udah mencoreng lembaga dinas pendidikan, dan kami sangat mengecam keras kepada Oknum Kepala sekolah yang melakukan pungli, kami harap kepada orang tua siswa harus segera melaporkan kasus dugaan pemotongan/punngli di sekolah SMP 5 Bantarjaya Cimarga ini, kepada Aparat Kepenegak Hukum (APH) karna ini udah termasuk perbuatan melawan hukum, Organisasi Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Mediatransnusa.com dan Mediakompasnews.com siap mendampingi orang tua siswa untuk melaporkan kepenegak hukum,”Pungkasnya.
Pada hari Senin 06/02/2023 pihak media mendatangi Kantor Sekolah SMP 2 Cimarga karena Oknum Kepala Sekolah SMP 5 Bantarjaya sekarang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP 2 Cimarga ingin bertemu dan mau konpirmasi dengan Oknum Kepala Sekolah ternyata Oknum Kepala Sekolah Sudah Tidak Ada Ditempat Hari Selasa 07/02/2023 kami dari awak media mendatangi kembali ke sekolah SMP 2 Cimarga dan kami kembali tidak ada di tempat, Oknum Kepala Sekolah tersebut kemungkinan menghindar dari awak media”
Dana yang dilakukan penarikan secara kolektif oleh Oknum Kepala Sekolah berdasarkan surat pertanggungjawaban pada kenyataan dana PIP tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Apabila benar perbuatan Oknum Kepala Sekolah telah melanggar hukum akan di kenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kemungkinan ada juga Anggaran Dana Bos yang juga tidak dilaksanakan sesuai aturan Kemendikbud oleh Oknum Kepala Sekolah tersebut dimana yang sudah di atur oleh Kemendikbud,
Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK No 119/PMK.07/2022 dimana peraturan itu mengatur tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Dimana pada PMK itu lebih dijelaskan pada Mekanisme Penyaluran dan Tahapan Penyaluran.
Permendikbud No. 2 Tahun 2022, Tentang dana BOP PAUD, BOS dan BOP Pendidikan Kesetaraan. Sedangkan pada Permendikbud itu lebih kepada Sasaran, Syarat dan Kriteria Penerima, Penggunaan dana BOS.
Permendagri No. 24/2020, tentang pengelolaan dana BOS pada Pemerintah Daerah (Pemda), Permendagri No 27/2021, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dan yang terakhir Permendagri No 24/2020 mengatur tentang Tata Kelola Pencatatan, Penatausahaan, dan Pertanggung Jawaban Keuangan BOS tahun 2022.
Dan apabila ada Oknum Sekolah yang menggelapkan Anggara Dana Bos maka Atas perbuatannya, di jerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.
(M.Irwansyah/M.Azis)