Mediakompasnews.com,- Kab-Lebak –
Adanya dugaan Pungutan liar dari pihak Pengelola Parkir wilayah Pasar Pamarayan Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang sangat merasa Keberatan, karena harus membayar sebesar tiga juta rupiah setiap bulannya Kepada Oknum Kepala Desa. Minggu (20/11/2022)
Salah seorang buruh Parkir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan ke awak media, bahwa petugas Parkir diarea Pasar Pamarayan ada tujuh orang yang masing-masing berbeda-beda tempat lahan parkirnya, ada yang di area Alfamart dan Pasar Pamarayan. Dari hasil parkir rata-rata paling besar cuma Rp. 100, 000,- (seratus ribu rupiah), tapi kita harus setor sama Kepala Desa Pamarayan setiap bulan sebesar Rp. 3,000,000,- (tiga juta rupiah), jelas kami sangat keberatan, sebab sama Kepala Desa sebelumnya kami ngasih seadanya, ” ungkapnya, Rabu/16/11/22.
Saya beserta teman-teman yang menjaga lahan Parkir meminta Kepala Desa Pamarayan agar merubah aturan setoran itu, sebab terkadang Setiap harinya kadang ramai kadang sepi jadi sudah jelas penghasilan pun akan mengurang bila sepi. Karena kami pun tidak pernah memaksa kepada yang parkir di Pasar untuk selalu bayar Parkir, khawatir yang parkir di Pasar Pamarayan ini tidak ada uang bayar parkir. Harapnya
“Padahal kami jaga Parkir masih warga Desa sini Desa Pamarayan bukan orang luar dari Desa, tapi kami seakan dijadikan ladang baginya. Apalagi dengan target harus bayar parkir dengan sebesar itu.ucapnya.”
Lanjut”Kami selaku Petugas Parkir disekitar Wilayah Pamarayan tersebut,untuk melakukan Pungutan Retribusi Parkir ini murni hanya sebatas mengamankan situasi dan Kondisi diwilyah Kecamatan Pamarayan agar terbebas dari Oknum orang jahat yang akan melakukan tindak Kejahatan seperti Curanmor, dan Kami selaku Petugas Parkir tak dibekali seperti Karcis Parkir atau sejenisnya ,jelasnya.”
Jelas hanya mengharapkan Keikhlasan dan Keridoan dari Pengunjung Pasar ataupun dari pengunjung Alfamart atau Indomaret saja contohnya tidak lebih dari itu,ucapnya
Oleh karenaya kami tidak memaksa kepada Para Pengunjung Pasar atau tempat Usaha lainya memberikan jasa Parkir Kepada Petugas siapapun, jelas Kami Keberatan atas Kebijakan Seorang Oknum Kepala Desa sampai mematok angka sebesar itu supaya Kami selaku Petugas Parkir untuk Setor Sebesar 3 jt.tutupnya.
Harapan Kami selaku Petugas Parkir dan selaku warga masyarakat diwilayah Hukum Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Kepada Aparat Penegak Hukum dan Pihak yang berkompeten dalam hal ini Camat dan Dinas DPMD Kabupaten Serang yang membawahi Pemerintahan Desa agar memanggil Oknum Kepala Desa yang mengeluarkan Kebijakan yang tidak diatur dalam Regulasi di Pemerintahan Desa Pungkasnya,”
TIM