MediaKompasNews.Com,- Paser – Pembentukan anggota Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 se Kecamatan Batu Engau memasuki tahapan tes tertulis yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Paser dibantu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kegiatan Seleksi tes tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Batu Engau, Rabu (11/1/2023)
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Idrus Fauzi S.Sos menyampaikan “Bahwa pelaksanaan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 Kecamatan Batu Engau yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi atau pemberkasan melalui aplikasi SIAKBA untuk selanjutnya mengikuti tes tertulis ini berjumlah 54 peserta,terdiri dari 28 orang laki-laki dan 26 orang perempuan namun,yang menghadiri tahapan ini hanya berjumlah 52 orang,yaitu 27 orang laki-laki dan 25 perempuan terbagi dalam 13 Desa se-Kecamatan Batu Engau”
Lanjutnya “Yang tidak mengikuti tes tertulis berjumlah 2 orang dengan rincian 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan”
Idrus Fauzi menerangkan “Bahwa pelaksanaan tes tertulis calon anggota PPS ini diselenggarakan oleh KPU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Pasal 1 ayat 8 yang berbunyi Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain”.
“Harapan kami dengan di laksanakannya tes tertulis hari ini kita akan mendapatkan calon-calon Anggota PPS yg berintegritas & Independen dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, karena PPS merupakan pelaksana dan penyelenggara pemilu di tingkat Desa/Kelurahan” Tandas Idrus
Iswan, S.Pd, Panwaslu Kecamatan yang turut hadir untuk memantau pelaksanaan tes tertulis calon anggota PPS mengatakan, “Pengawasan melekat tetap dilaksanakan pada kegiatan tes tertulis PPS ini’.
“Secara teknis koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pengawasan mulai dari pengambilan soal hingga pelaksanaan tes, sesuai dengan regulasi tang ada.Kapasitas jajaran Panwaslu melaksanakan tugas pengawasan mulai dari pembentukan hingga nanti ditetapkan”.Papar Iswan
Jajaran Bawaslu Kabupaten dalam kesempatan tersebut juga turut memantau pelaksanaan proses seleksi tersebut.
(Sugiman, S.Pd)